Wartawan Diusir Oknum Guru SDN Kubang Sepat II: Alergi Transparansi atau Ada yang Disembunyikan?

Wartawan Diusir Oknum Guru SDN Kubang Sepat II: Alergi Transparansi atau Ada yang Disembunyikan?

‎Cilegon,Suarapandu.Com- Transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di lingkup pendidikan kembali dipertanyakan.

Insiden kurang menyenangkan menimpa awak media saat hendak melakukan tugas jurnalistik berupa monitoring kegiatan pembangunan/rehabilitasi anggaran APBD di SDN Kubang Sepat II, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon.

‎Kedatangan wartawan yang bertujuan untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik justru disambut sikap tidak kooperatif dari dua oknum guru di sekolah tersebut.

Bukan sekadar menolak dikonfirmasi, dua oknum guru tersebut diduga melakukan pengusiran terhadap awak media.

‎Awalnya, awak media diminta untuk mengsisi buku tamu atau daftar hadir—sebuah prosedur wajar dalam bertamu. Namun, situasi memanas ketika oknum guru tersebut secara sepihak menuntut untuk memfoto Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik wartawan.

‎Padahal, secara kelembagaan dan profesi, awak media telah siap menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers yang sah sebagai bukti identitas profesi resmi.

Tuntutan untuk mengambil dokumentasi identitas pribadi berupa KTP tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait batasan wewenang serta kewajaran prosedur penerimaan tamu di lingkungan sekolah.

‎Saat dipertanyakan mengenai dasar aturan tersebut, oknum guru beralasan bahwa hal itu merupakan “peraturan resmi dari Dinas”.
‎Sikap kaku dan terkesan alergi terhadap kehadiran wartawan ini memicu spekulasi di lapangan.

Apakah ada hal yang disembunyikan terkait pengelolaan proyek APBD di sekolah tersebut hingga kehadiran kontrol sosial direspon dengan pertahanan berlebihan?
‎Sentilan Pedas: Transparansi atau Paranoid Birokrasi?
‎Sikap dua oknum guru serta dalih “peraturan dinas” ini sangat disayangkan dan patut menjadi catatan merah, baik bagi pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon.

‎Pahami Fungsi KTA vs KTP:
‎Wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tanda pengenal resmi wartawan dalam bertugas adalah KTA Pers, bukan KTP.

Menuntut untuk memfoto dokumen pribadi seperti KTP—yang memuat data sensitif—bukan hanya bentuk tindakan yang melampaui kewenangan (abuse of power), tetapi juga berpotensi melanggar privasi data pribadi.‎

Proyek APBD Adalah Uang Rakyat, Bukan Rahasia Negara:
‎Setiap kegiatan yang dibiayai oleh APBD bersifat publik dan wajib menerapkan prinsip keterbukaan informasi (UU No. 14 Tahun 2008).

Jika proyek di sekolah dijalankan secara jujur, transparan, dan sesuai spesifikasi, tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk panik apalagi mengusir jurnalis. Justru, pemantauan media adalah sarana pembuktian bahwa anggaran rakyat dikelola dengan amanah.

‎Evaluasi Sosialisasi Regulasi di Dinas Pendidikan:
‎Jika benar ada arahan atau “peraturan dinas” yang menginstruksikan sekolah untuk memfoto KTP setiap insan pers yang bertamu, maka Dinas Pendidikan Kota Cilegon perlu mengevaluasi total aturan tersebut agar tidak menabrak regulasi yang lebih tinggi.

Namun jika itu hanya “tameng” atau dalih ciptaan oknum guru untuk menghindar, maka Kepala Dinas harus memberikan edukasi dan teguran keras kepada jajarannya agar tidak merusak citra dunia pendidikan di Kota Cilegon.

‎Insan pers tidak hadir untuk mencari permusuhan, melainkan menjalankan amanat undang-undang demi memastikan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya.

Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan diharapkan bisa lebih bijak, terbuka, serta profesional dalam bermitra dengan media.

Sampaikan berita ini di tayangkan pihak Kepala sekolah maupun dinas terkait belum bisa untuk di konfirmasi.

(Redaksi)

Post Comment

You May Have Missed