TOLAK KENAIKAN! P-4 Desak Audit Tunjangan DPRD Pandeglang Rp21,7 Miliar/Tahun & Usut Dana Pokir
PANDEGLANG – suarapandu.com
Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) mendesak DPRD Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Daerah menghentikan rencana kenaikan tunjangan. Sebaliknya, P-4 menuntut audit menyeluruh terhadap Dana Pokir dan tunjangan DPRD Pandeglang periode 2024-2029.
Berdasarkan data P-4, 50 anggota DPRD Pandeglang menerima tunjangan perumahan dan transportasi yang sangat besar setiap bulan:
RINCIAN TUNJANGAN DPRD PANDEGLANG PER BULAN:
- Ketua DPRD: Rp25.020.675 Perumahan + Rp16.000.000 Transport = Rp41.020.675
- 3 Wakil Ketua: Rp23.020.675 Perumahan + Rp15.500.000 Transport = Rp38.520.675/orang
- 46 Anggota DPRD: Rp21.020.675 Perumahan + Rp15.000.000 Transport = Rp36.020.675/orang
TOTAL BEBAN APBD: Rp1.813.533.750/bulan atau Rp21.762.405.000/tahun
“Rp21,7 Miliar setahun hanya untuk tunjangan perumahan dan transport 50 orang. Sementara di Pandeglang masih ada ribuan warga miskin, jalan desa rusak, dan sekolah darurat. Ini tidak adil dan tidak berempati,” tegas Ketua P-4 Arif alias Ekek, Jumat 24 Juli 2026.
3 Alasan P-4 Tolak Kenaikan & Minta Audit:
- Tidak Sebanding dengan Kinerja
UMR Pandeglang 2024 hanya Rp3,1 juta. 1 Anggota DPRD menerima 11,4 kali lipat UMR. Data reses, aspirasi yang terealisasi, dan kunjungan dapil harus dibuka ke publik. - Membebani APBD
Rp21,7 Miliar/tahun itu bisa untuk membangun ±70 km jalan desa, 200 bedah rumah, atau beasiswa 4.000 siswa miskin. - Rawan Pemborosan
Tunjangan Perumahan Rp21 juta jauh di atas harga sewa rumah di Pandeglang. Tunjangan Transport Rp15 juta tanpa laporan pertanggungjawaban publik.
TUNTUTAN P-4:
- DPRD & Pemkab menolak segala bentuk kenaikan tunjangan sampai 2029.
- BPKP/BPK dan Inspektorat audit investigasi penggunaan tunjangan 2024-2025.
- Pangkas 30% Tunjangan dan alihkan ke dana aspirasi yang transparan.
- KEJAGUNG & KPK RI turun ke Pandeglang periksa 50 anggota DPRD dan Bupati-Wakil Bupati terkait penggunaan Dana Pokir.
- Wajibkan Laporan Kinerja Dapil tiap 3 bulan: reses, aspirasi masuk, yang diperjuangkan.
“Tunjangan besar itu hak, tapi juga amanah. Kalau tidak bisa buktikan kerja nyata untuk rakyat Pandeglang, maka sebesar apapun jumlahnya tetap kurang di mata publik,” tutup Ekek.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari para pihak.
Sesuai amanat UU pers no 40 tahun 1999, redaksi membuka ruang terbuka untuk hak jawab dan hak koreksi.
Redaksi suarapandu.com



Post Comment