Tempat Sewa Kosan Di Jl.Raya Jakarta – Serang Petung Kecamatan Kragilan Diduda Bebas Beroperasi Praktek Prostitusi Sudah Berjalan Lama, Namun Sampai Saat ini Belum Juga Ada Tindakan Dari Aparatur Penegak Hukum ( APH)
Serang,Suarapandu.Com-
Berdasarkan hasil Investigasi dan konfirmasi Awal Tim Media Suarapandu .Com , Rabu , 26 / 08 / 2026 , Mendatangi Sebuah warung Kopi sekaligus Pemilik Kosan , ditemui Seorang Ibu berinisial ( S ) , Di Kp. Petung , Desa Sentul , Kecamatan Kragilan, Kab Serang , Provinsi Banten, Saat dikonfirmasi mengatakan ,ada perlu apa ya pak , oh ya Pak mau pesan kopi , kalau mau pesan cewe juga ada Pak ( Kepada Media Red ) , tinggal pilih aja Cantik – Cantik disini Pak di jamin puas gak akan kecewa.
Masih lanjut kata Ia , “Cewe Disini selalu Stay Pak banyak kalau Bpk mau pesan Cewe ada disini tinggal dipilih aja sesuai Selera untuk Tarif Boking dari Harga 200 rb bisa jadi lebih tinggal nego aja Pak kalau cuma Boking sewa Kamar aja 50 rb , Katanya
Ditempat yang sama ditemui seorang wanita malam sebut saja nama samaran Ebreg , Ia mengatakan iya Pak kalau mau pesan Cewe disini banyak mau cari seperti apa juga tingal pilih, sekarang jaman nya uang yang berbicara Pak terangnya
Tindakan pelanggaran bagi siapa saja yang menyewakan atau menyediakan tempat untuk praktik prostitusi merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat dijerat oleh hukum pidana nasional maupun peraturan daerah.
Penyewa yang sengaja menyewa properti( seperti rumah,kamar kosan,hotel,atau apartemen)untuk dijadikan tempat prostitusi dapat dikenakan sanksi hukum pidana (KUHP)
Dalam KUHP, Penyewa yang menyediakan tempat untuk perbuatan cabul orang lain dikategorikan sebagai muncikari atau penyedia sarana pelacur.
Pasal 296 KUHP( KUHP baru pasal 420 UU 1/2023):menjerat orang yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 1 tahun 4 Bulan.
Pasal 506 KUHP( KUHP baru pasal 421 UU 1/2023):menjerat pihak yang mengambil keuntungan dari pelacuran wanita. Ancaman hukumanya adalah pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Peraturan Daerah ( Perda) Kesusilaan,
Sanksi Administratif & tipiring: penyewa atau pemilik bangunan yang membiarkan / sengaja , terjadinya praktik asusila dapat dikenakan sanksi denda administratif ( misalnya maksimal RP.10 juta hingga RP.50 juta ) atau kurungan tipiring( tindak pidana ringan).
( Tim / Red )



Post Comment