PROYEK REVITALISASI TK NEGERI PEMBINA GEROGOL Rp107 JUTA:TANPA PENGAWAS DAN ABAIKAN KESELAMATAN

PROYEK REVITALISASI TK NEGERI PEMBINA GEROGOL Rp107 JUTA:TANPA PENGAWAS DAN ABAIKAN KESELAMATAN

Cilegon,Suarapandu.Com-Proyek revitalisasi TK Negeri Pembina Gerogol, Kota Cilegon, yang dibiayai melalui program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan anggaran dana publik APBN senilai Rp107.537.000, kini memunculkan dugaan serius lemahnya pengawasan dan pelanggaran nyata terhadap aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kegiatan yang seharusnya dikelola secara transparan dan tertib oleh P2SP—melibatkan kepala sekolah dan unsur lingkungan—justru berjalan tanpa kendali, membahayakan para pekerja dan meragukan akuntabilitas penggunaan uang negara.

Awakmedia meninjau langsung lokasi proyek pada Rabu (26/8/2026) pukul 10.10 WIB. Di lapangan, pemandangan yang ditemui sungguh memprihatinkan: para pekerja yang sedang menggali dan melakukan pekerjaan fisik berat sama sekali tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang wajib digunakan sesuai risiko pekerjaan. Tidak ada helm, sarung tangan, sepatu pelindung, maupun perlindungan lain yang menjadi hak sekaligus kewajiban setiap tenaga kerja di lokasi proyek. Yang lebih ironis, tidak terlihat adanya pengawas, mandor, maupun perwakilan P2SP yang memantau jalannya pekerjaan di tempat. Proyek berjalan seolah tanpa arah, tanpa pengawasan, dan tanpa peduli pada keselamatan manusia yang bekerja di sana.

Ketika dikonfirmasi, Kepala TK Negeri Pembina Gerogol, Ibu Mala, menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut memang berada di bawah tanggung jawab P2SP. Namun pengakuan ini justru mempertegas dugaan: secara administrasi disebut dikelola P2SP, tetapi kenyataannya di lapangan tidak ada satu pun pihak yang mengawasi. Lembaga yang seharusnya menjamin pelaksanaan sesuai rencana, spesifikasi, dan aturan keselamatan, tampaknya hanya menjadi nama di atas kertas—sementara di lokasi, pekerjaan berjalan semaunya dengan mengabaikan risiko kecelakaan kerja yang sewaktu-waktu bisa terjadi.

Pelanggaran ini secara tegas bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pihak penyelenggara pekerjaan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, termasuk penyediaan dan penggunaan APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan. Pengabaian ini membuktikan bahwa aspek keselamatan sama sekali tidak menjadi prioritas, dan menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian—bahkan pembiaran—dari pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek.

Hingga berita ini diturunkan, Awakmedia telah berupaya meminta tanggapan dari Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon, Vania, namun belum ada tanggapan maupun penjelasan apa pun. Sikap diam ini semakin memperkuat keraguan masyarakat: apakah pengelolaan anggaran publik senilai ratusan juta rupiah ini benar-benar diawasi sebagaimana mestinya? Di mana transparansi yang diamanatkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin setiap warga negara berhak mengetahui proses dan pengawasan atas pelaksanaan proyek yang menggunakan uang rakyat?

Masyarakat Kota Cilegon, khususnya warga Kecamatan Gerogol, berhak mendapatkan penjelasan yang jujur dan terbuka. Dana APBN bukanlah dana sembarangan. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan—bukan hanya soal selesai atau tidaknya bangunan, tetapi juga soal kepatuhan pada aturan, keselamatan pekerja, dan profesionalitas pengawasan.

Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon serta pihak terkait untuk segera turun ke lokasi, melakukan evaluasi menyeluruh, menindaklanjuti dugaan pelanggaran K3 dan lemahnya pengawasan, serta memberikan penjelasan resmi kepada publik. Jangan biarkan proyek pendidikan yang seharusnya menjadi kebanggaan warga justru lahir dari kelalaian yang mencederai prinsip keadilan dan kepatuhan pada hukum.

(Sairi&Red)

Post Comment

You May Have Missed