Revitalisasi PAUD Baitul Hikmah Disorot, Maryanto Ungkap Pelaksanaan Swakelola dan Spesifikasi Pekerjaan
Serang Banten,Suarapandu.Com-Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di PAUD Baitul Hikmah, Kampung Rancagedé, RT 04/RW 03, Desa Carenang Udik, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, menjadi sorotan setelah muncul keterangan mengenai pelaksanaan pekerjaan, penggunaan material, serta transparansi informasi anggaran di lokasi pembangunan, Rabu (12/8/2026).
Program tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini. Berdasarkan informasi pemerintah, program revitalisasi tahun 2026 dilaksanakan dengan mekanisme swakelola yang melibatkan satuan pendidikan dan masyarakat dalam proses pembangunan.
Pada PAUD Baitul Hikmah, pembangunan disebut mencakup ruang kelas, ruang UKS, dan ruang bermain.
Berdasarkan keterangan Ustadz Hasbullah selaku pemilik sekaligus penerima bantuan, pembangunan tersebut tidak dikerjakan dengan sistem pemborongan kepada kontraktor. Ia menyebut terdapat pihak yang bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan dan pendampingan pembangunan.
Sementara itu, Maryanto, yang disebut terlibat dalam pelaksanaan pembangunan, memberikan keterangan kepada awak media mengenai kondisi pekerjaan di lapangan.
Maryanto menyebut kedalaman pondasi yang dikerjakan sekitar 30 sentimeter. Ia juga menerangkan mengenai ukuran besi yang digunakan pada pondasi dan tiang, termasuk besi cincin yang menurut keterangannya memiliki kualitas di bawah spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Yang menjadi perhatian adalah pernyataan Maryanto bahwa apabila seluruh pekerjaan dilaksanakan mengikuti spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka dirinya berpotensi mengalami kerugian.
«“Kalau mengikuti spesifikasi, rugi,” demikian inti keterangan Maryanto kepada awak media.»
Papan Informasi Anggaran Tidak Terlihat
Selain persoalan teknis pekerjaan, keberadaan papan informasi proyek atau informasi anggaran di lokasi pembangunan juga menjadi sorotan.
Pantauan di lokasi, papan informasi yang memuat keterangan mengenai program, nilai bantuan atau anggaran, sumber dana, pelaksana, serta informasi pekerjaan disebut tidak terlihat di area pembangunan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat. Terlebih, pembangunan tersebut merupakan bagian dari program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.
Namun demikian, tidak adanya papan informasi di lokasi tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bukti bahwa proyek tersebut merupakan “proyek siluman”. Status dan kewajiban pemasangan papan informasi perlu diklarifikasi berdasarkan petunjuk teknis, mekanisme pelaksanaan swakelola, serta ketentuan program revitalisasi yang berlaku.
Bukan Soal Diborongkan, Tetapi Kesesuaian Pekerjaan
Dalam konteks pemberitaan ini, persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan semata-mata siapa yang mengerjakan pembangunan, melainkan apakah pekerjaan fisik di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan, RAB, gambar teknis dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Apabila benar terdapat perbedaan antara spesifikasi dalam dokumen dengan pekerjaan yang direalisasikan, maka hal tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan, termasuk penerima bantuan, panitia pembangunan, pendamping atau konsultan, serta instansi pemerintah yang menangani program revitalisasi.
Sebaliknya, apabila pekerjaan yang dipersoalkan ternyata masih sesuai dengan dokumen teknis atau terdapat perubahan yang sah dan telah mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Pengawasan Dipertanyakan
Selain aspek teknis, keberadaan pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan juga menjadi pertanyaan.
Informasi mengenai kedalaman pondasi, ukuran dan mutu material, hingga kesesuaian pekerjaan dengan RAB idealnya dapat diperiksa melalui dokumen teknis serta pemeriksaan langsung oleh pihak yang memiliki kompetensi.
Karena itu, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi belum seharusnya dinyatakan sebagai pelanggaran atau penyimpangan sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang.
Hal serupa berlaku terhadap penggunaan istilah material “KW2” atau “banci” yang muncul dalam keterangan Maryanto. Istilah tersebut dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan narasumber, bukan hasil pengujian laboratorium. Untuk memastikan mutu material, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap material yang digunakan.
Transparansi Anggaran Perlu Diperjelas
Program revitalisasi satuan pendidikan menggunakan dana pemerintah. Karena itu, aspek transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai dokumen perencanaan, nilai bantuan, RAB, spesifikasi teknis, mekanisme swakelola, progres pekerjaan serta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengawasan.
Ketiadaan papan informasi anggaran yang terlihat di lokasi juga perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pengelola maupun instansi terkait, termasuk apakah informasi tersebut memang diwajibkan dipasang di lokasi berdasarkan ketentuan program yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, kesesuaian antara pekerjaan fisik di PAUD Baitul Hikmah dengan RAB dan spesifikasi teknis masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen serta kondisi lapangan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Maryanto, pihak pengelola PAUD Baitul Hikmah, panitia pembangunan, konsultan atau pengawas, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan.
Catatan: Judul dan isi sengaja menggunakan istilah “disorot” serta “perlu diklarifikasi”, bukan langsung menyebut “proyek siluman”, agar pemberitaan tetap berimbang sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.
(Redaksi)



Post Comment