Produksi Sarang Burung Walet Di RT 06/03 Desa Pasir Diduga Belum Mengantongi Izin Lingkungan
Kab.Tangerang,Suarapandu.Com-
Terkait adanya kegiatan produksi Sarang walet yang sudah berlangsung sekitar 2 bulan, RT setempat dan Pemerintah Desa Pasir menyatakan belum memberi persetujuan dan belum mengeluarkan izin lingkungan, Senin (24/08/2026)
Kepada Tim Investigasi, Durakim selaku Ketua 06/03, Sekdes Pasir dan Kades Pasir menyampaikan bahwa kegiatan produksi Sarang Walet tersebut sama sekali tidak meminta pemberitahuan apapun terlebih meminta izin.
Ahmad Ghozali selaku Sekretaris Desa Pasir secara lugas mengatakan “itu tempatnya milik H.Saep, gak ada gak ada izin apapun ke kami, cukup banyak karyawan nya hampir seratusan,”tuturnya
Sebut saja Marni yang mengaku diri nya sebagai Mandor kepada awak media mengatakan bahwa para karyawan di upah harian, dan terkait izin lingkungan diri nya mengaku tidak paham akan hal itu
“Saya cuma kerja sebagai mandor, saya asli dari Nias Medan, karyawan ada sekitar 60 an, saya gak ngerti soal izin lingkungan, nanti saya konfirmasi dulu ya ke Bos”ungkapnya
Dilokasi kegiatan, Yudhi dari DPP LSM BIAS mengatakan bahwa diri nya mencium bau amis yang diduga dampak adanya produksi Sarang walet
“Ini bau amis sangat menyengat, dampak nya terhadap lingkungan, jenis usaha semacam ini harus memiliki AMDAL dan Izin Lingkungan, pada karyawan juga harus ber BPJS dan di upah sesuai UMR, kami minta pihak berwenang menindak tegas bila tidak sesuai prosedure”terang Yudhi
Hingga berita ini terbit, Pemilik Usaha Sarang Burung Walet belum berhasil dikonfirmasi terkait izin dan AMDAL dalam kegiatan tersebut.
(Tim)



Post Comment