Rehabilitasi Gedung TU MTs Negeri di Padarincang Disorot, Papan Proyek Belum Terpasang dan K3 Diduga Diabaikan
Serang, suarapandu.com – Kegiatan rehabilitasi atap gedung Tata Usaha (TU) di salah satu Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs Negeri) yang berlokasi di Desa Cisaat, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga pekerjaan berjalan hampir sepekan, papan informasi proyek belum juga terpasang dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diduga belum optimal.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (24/04/2026), pekerjaan rehabilitasi tersebut telah berlangsung kurang lebih satu minggu. Namun demikian, tidak ditemukan papan informasi proyek yang semestinya memuat sejumlah keterangan penting, seperti sumber anggaran, nilai proyek, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana kegiatan.
Padahal, keberadaan papan informasi proyek merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Selain itu, dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi juga menjadi prinsip utama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Salah satu pihak sekolah saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya hanya sebagai penerima manfaat dari kegiatan tersebut.
“Untuk hal teknis kami tidak mengetahui secara detail, karena kami hanya menerima manfaat dari pembangunan ini. Silakan hubungi pihak pelaksana untuk informasi lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai papan informasi proyek (PIP), pihak sekolah juga mengaku tidak mengetahui keberadaannya.
Sementara itu, firman selaku pelaksana pekerjaan membenarkan bahwa papan informasi proyek belum dipasang.
“Iya, benar papan proyek belum dipasang. Nanti akan segera dipasang,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut, ia mengaku sedang memiliki agenda lain sehingga belum dapat memberikan keterangan secara rinci.
“Maaf, saya sedang sibuk, ada kegiatan monitoring dan evaluasi pekerjaan di Kota Serang,” tambahnya.
Di sisi lain, hasil pantauan di lapangan juga menunjukkan bahwa sejumlah pekerja belum menggunakan alat pelindung diri (APD), seperti helm proyek, sepatu keselamatan, dan perlengkapan lainnya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait penerapan standar K3 dalam pekerjaan konstruksi tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap kegiatan kerja wajib mengutamakan keselamatan tenaga kerja guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Ketiadaan papan informasi proyek serta dugaan belum optimalnya penerapan standar K3 ini memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Masyarakat berharap instansi terkait dapat segera melakukan evaluasi serta memastikan proyek berjalan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan kerja.
Hingga berita ini diturunkan,Dinas terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
(Tim&Red)



Post Comment