Diduga belum melengkapi legalitas izin galian C kini beroperasi kembali
Suara pandu.com.
Terkait dibukanya kembali aktivitas Galian C yang berlokasi di kampung Dogol ,desa Cibatutiga,kec Cariu,
yang sebelumnya sudah ditutup, hal ini memang sering kali menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan aturan di lapangan. Secara regulasi, aktivitas pertambangan rakyat atau Galian C harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
biasanya menjadi penyebab atau cara menanggapi situasi tersebut:
Potensi Penyebab Operasional Kembali
Status Izin Baru Ada kemungkinan pengelola telah mengurus izin resmi selama masa penutupan, meskipun hal ini harus dibuktikan dengan papan informasi izin di lokasi.
Lemahnya Pengawasan: Penutupan seringkali bersifat sementara atau administratif. Tanpa pengawasan ketat dari Satpol PP atau Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pengusaha sering kali mencoba beroperasi kembali secara sembunyi-sembunyi.
Perubahan Peruntukan: Kadang pembukaan lahan diklaim sebagai penataan lingkungan atau proyek desa, padahal di baliknya terdapat pengambilan material (tanah/batu).
yang Bisa Diambil
Verifikasi Izin: Cek apakah terdapat papan proyek atau papan izin resmi (IUP) di area masuk lokasi. Jika tidak ada, kemungkinan besar aktivitas tersebut ilegal.
Laporan ke Instansi Terkait
Satpol PP Kabupaten Bogor: Sebagai penegak Perda untuk menindak aktivitas yang merusak lingkungan atau tidak berizin.
Dinas ESDM Jawa Barat: Karena wewenang pertambangan berada di tingkat provinsi
Aspirasi Melalui DPRD: Menghubungi anggota DPRD Kabupaten Bogor komisi terkait agar dilakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi di Cariu tersebut.
Tim & red



Post Comment