PUI.PORUM UMT ISLAM .PALKA.Al KURAN BUKAN BAHAN PERMAINAN SEMUA WAJIB HORMATI KESUCIAN AGAMAMELINTAS.ID-PERNYATAAN SIKAP KETUA FUI PALKA TERKAIT DUGAAN PELECEHAN AGAMA DALAM SEBUAH KONSER MUSIK

PUI.PORUM UMT ISLAM .PALKA.Al KURAN BUKAN BAHAN PERMAINAN SEMUA WAJIB HORMATI KESUCIAN AGAMAMELINTAS.ID-PERNYATAAN SIKAP KETUA FUI PALKA TERKAIT DUGAAN PELECEHAN AGAMA DALAM SEBUAH KONSER MUSIK

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Serang_ suarapandu.com_Forum Umat Islam PALKA menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam keras tindakan dalam sebuah konser musik yang memberikan hadiah berupa minuman keras kepada penonton yang mampu menghafal Surat Ad-Dhuha.

Bagi umat Islam, Al-Qur’an bukan sekadar rangkaian ayat atau materi perlombaan. Al-Qur’an merupakan kitab suci, pedoman hidup, dan sesuatu yang wajib ditempatkan pada posisi yang mulia.

Karena itu, menjadikan hafalan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas yang kemudian dikaitkan dengan pemberian minuman keras merupakan tindakan yang sangat tidak pantas dan dapat melukai perasaan serta keyakinan umat Islam.

Kami memandang persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai candaan, hiburan, atau sekadar bagian dari kreativitas sebuah pertunjukan.

Kebebasan berekspresi tetap harus disertai penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan kehidupan masyarakat.

Baca Juga:
Pokja Bunda PAUD Kabupaten Bondowoso Mendorong Transisi Pembelajaran Ramah Anak Tanpa Beban

Dalam ruang publik yang plural, setiap pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga toleransi, menghormati keyakinan orang lain, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik sosial.

Atas kejadian tersebut, FUI PALKA menyampaikan beberapa sikap.

Pertama, kami mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah menyampaikan kecaman terhadap tindakan tersebut.

Sikap tegas dari lembaga keagamaan diperlukan agar masyarakat memahami bahwa penghormatan terhadap kitab suci dan simbol-simbol agama merupakan bagian penting dalam menjaga kehidupan bersama.

Kedua, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Jika berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, kami meminta agar proses hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi

Post Comment

You May Have Missed