Proyek Rehab TK Negeri Pembina Grogol Disinyalir Seperti Proyek Siluman dan Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Proyek Rehab TK Negeri Pembina Grogol Disinyalir Seperti Proyek Siluman dan Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Cilegon,Suarapandu.Com-Proyek rehabilitasi gedung TK Negeri Pembina Grogol di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, mendadak jadi sorotan publik.

Pasalnya, Kegiatan pembangunan yang sedang dikerjakan tersebut, tak hanya diduga melanggar prinsip transparansi anggaran, tetapi juga disinyalir mempekerjakan anak di bawah umur.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak ditemukan adanya papan nama kegiatan, Ketiadaan papan informasi ini dinilai mengabaikan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Tak hanya persoalan transparansi, dugaan pelanggaran hukum serius juga muncul di area pengerjaan proyek.

Pihak kontraktor diduga kuat melibatkan pekerja yang masih berusia di bawah 18 tahun untuk menangani pekerjaan fisik di lokasi tersebut.

Dugaan mempekerjakan anak pada proyek pemerintah berpotensi menabrak Pasal 68 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pelanggaran terhadap aturan ini mengancam pelaksana dengan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp400 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (1). Selain itu, praktik ini berisiko melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait dugaan eksploitasi ekonomi.

Ketiadaan transparansi dan dugaan keterlibatan pekerja anak ini memicu desakan dari masyarakat agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera turun tangan melakukan pengawasan dan evaluasi tegas terhadap pihak terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun dinas terkait belum memberikan konfirmasi resmi mengenai belum terpasangnya papan kegiatan dan keterlibatan pekerja di bawah umur di lokasi proyek.

(Red)

Post Comment

You May Have Missed