Program Revitalisasi SMP Al-Khaeriyah Pengampelan Di Duga Curi-Curi Star Langgar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik( KIP)

Program Revitalisasi SMP Al-Khaeriyah Pengampelan Di Duga Curi-Curi Star Langgar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik( KIP)

Serang , Suarapandu.Com – Pembangunan proyek Revitalisasi Pendidikan SMP Swasta tepat nya di Lingkungan Pengampelan RT/RW 01/01 kelurahan ,pengampelan,Kecamatan walantaka, kota Serang ,Provinsi Banten. kini Terdapat Sorotan publik pada kamis 20 agustus 2026.

Berdasarkan hasil pantauan tim investigasi awak media dilapangan telah menemukan ada nya kejanggalan dalam kegiatan program pembangunan yang di duga tidak Sesuai oprasional Prosudur( SOP)

Tim Suarapandu .Com berupaya konfirmasi menemui Ketua Komite Bernama (Jumadi ) Menerangkan. Bahwa pekerjaan Program Revitalisasi ini Pelaksana nya Bernama. DEDE

Masih lanjut ,berkaitan dengan ada nya kejanggalan temuan dilapangan tidak adanya papan informasi proyek , mungkin belum terpasang,saja ” dan untuk penanggung jawab terkait pembangunan revitalisasi sekolah SMP tersebut ,itu pak muslim.selaku Kepala sekolah ucap nya.

Perlu diketahui bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 , Mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP )

Undang undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam mengetahui rencana program dan proses pengambilan kebijakan publik serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel

Adapun Sanksi Undang undang tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) adalah Sanksi paling maksimal Tiga tahun penjara dan atau denda maksimal 20 juta

Ditempat terpisah ditemui dilokasi seorang pekerja yang tidak mau disebutkan nama nya pada saat dikonfirmasi, mengatakan , berkaitan dengan ada nya kegiatan program proyek Revitalisasi ini ,kebetulan saya hanya sebatas bekerja satu tim berjumlah 5 orang ,berkaitan dengan papan informasi saya tidak Tau pak itu urusan orng atas ,saya mah cuma hanya sebatas kerja saja digaji ,dibayar harian perhari 200 rb untuk tukang 150 untuk kenek.terangnya

Informasi yang dihimpun Tim media Suarapandu. Com berdasarkan data yang terdapat di lapangan bantuan tersebut langsung dari Dinas ,kementrian pendidikan dasar dan menegah (Kemendikdasmen)

Selanjutnya dengan ada program pembangunan Revitalisasi ini sangat disayangkan, minim nya pengawasan dari pihak terkait, pelaksana konsultan dan juga ketua perencanaan. sehingga terdapat sorotan publik yang di duga menimbulkan ada nya indikasi kesengajaan permainan pihak-pihak tertentu hanya demi untuk kepentingan pribadi Tutup nya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak terkait pelaksana atau pun pihak kepala sekolah SMP Al- Khaeiriyah,pengampelan tersebut sampai saat ini juga belum bisa untuk dikofirmasi tambah nya.

Catatan Redaksi : Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari Sumber dilapangan.Redaksi Tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan undang- undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers

( Heri & Redaksi )

Post Comment

You May Have Missed