Pria di Kota Serang Diduga “Dinyatakan Meninggal” Secara Administratif, Padahal Masih Hidup

Pria di Kota Serang Diduga “Dinyatakan Meninggal” Secara Administratif, Padahal Masih Hidup

Serang, – Seorang pria berinisial SN, warga Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, dibuat kebingungan setelah dirinya secara administratif tercatat telah meninggal dunia oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang. Padahal, SN diketahui masih hidup dalam kondisi sehat.
15 April 2026

Kasus ini terungkap saat SN hendak melakukan verifikasi data di salah satu bank. Saat itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya dinyatakan tidak aktif. Setelah ditelusuri, pihak Disdukcapil menunjukkan adanya arsip akta kematian atas nama dirinya.

Berdasarkan keterangan M, yang merupakan kerabat dari istri SN, peristiwa ini bermula dari konflik rumah tangga yang terjadi sejak sekitar tahun 2018–2019. Hubungan keduanya memburuk setelah SN diketahui menikah lagi tanpa sepengetahuan istrinya.

Sejak saat itu, SN disebut tidak lagi pulang ke rumah serta tidak memberikan nafkah kepada istri dan anaknya. Kondisi tersebut mendorong pihak keluarga istri mengambil langkah administratif.

“Kami kasihan karena sudah bertahun-tahun tidak dinafkahi. Akhirnya kami berinisiatif mengurus surat kematian,” ujar M pada Rabu malam (15/04/2026).

Langkah tersebut diambil karena pihak istri ingin menikah kembali dan mengurus dokumen administrasi, termasuk akta kelahiran anak dari suami barunya. Namun, proses tersebut terhambat karena belum adanya akta cerai resmi antara SN dan istrinya.

Diduga karena frustrasi, M bersama S (istri SN) membuat surat pernyataan bahwa SN telah meninggal dunia. Dengan berbekal keterangan tersebut, mereka mengurus surat kematian di Kantor Kelurahan Curug.

Ironisnya, surat rekomendasi kematian tersebut disebut dapat diterbitkan tanpa verifikasi mendalam dari pihak kelurahan.

M mengaku, surat tersebut hanya dimaksudkan sebagai solusi sementara untuk mempermudah pengurusan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

“Rencananya setelah selesai, kami akan mengajukan permohonan untuk mengaktifkan kembali NIK SN,” jelasnya.

Di sisi lain, SN membantah tudingan bahwa dirinya tidak menafkahi keluarga. Ia juga mengaku belum mengurus perceraian secara resmi karena terkendala biaya di pengadilan agama.
“Kalau memang mau cerai, kan perlu biaya. Saya belum punya uangnya,” ujarnya.

SN menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius yang merugikan dirinya secara administratif.

“Ini sama saja menghilangkan identitas saya. Hak-hak saya hilang,” tegasnya.
SN berharap hak administratifnya segera dipulihkan dan NIK miliknya dapat diaktifkan kembali. Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian dari pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Curug belum memberikan keterangan resmi. Rencananya, konfirmasi juga akan dilakukan kepada pihak Disdukcapil Kota Serang untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

(Tim&Red)

Post Comment

You May Have Missed