Dihadapan Trantib,Oknum dari PT Tokyo Plast Industri Di Duga Berani Ancam Wartawan
Kab.Tangerang
PT. Tokyo Plast Industri yang tengah di soal terkait belum mengantongi izin lingkungan dan berproduksi di zona hijau, berani ancam wartawan saat melakukan peliputan dan pengambilan poto, Kamis (16 April 2026)
Disampaikan Roni seorang Wartawan media online bahwa MAF selaku Penanggung Jawab kegiatan produksi dari PT. Tokyo telah menunjuk nunjuk wajah nya hingga mengancam akan me-menjarakan wartawan
“Saya diancam oleh MAF mau di penjarakan karena sudah moto moto perusahaan, saya bekerja berdasarkan UU PERS Nomor 40 Tahun 1999, itu tugas fungsi kami kok di-ancam oleh oknum ini, dia tunjuk tunjuk muka saya dan berani ancam saya didepan umum dan dihadapan petugas trantib saya merasa ada upaya intimidasi dan pelarangan atau pengancaman saya saya melakukan peliputan”ungkapnya
Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU Pers 1999 secara terang benderang di jelaskan terkait sangsi pidana bagi setiap orang yang menghalangi tugas jurnalistik dapat hal itu dapat dipidana
Atas kejadian tersebut, Ronita akan segera membuat laporan Polisi atas upaya pengancaman, intimidasi oleh oknum dari Perusahaan Industri Plastik PT. Tokyo Plast Industri berinisial MAF yang beralamat di Kampung Kebon Kelapa RT 001 RW 003 Desa Parahu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang
Diketahui, PT.Tokyo Plast Industri diduga belum mengantongi izin lingkungan dan telah sekalian lama berproduksi yang diduga di Wilayah Zona Hijau.
(Tim)



Post Comment