Pembangunan Revitalisasi PAUD Miftahu Sifa Petir Diduga Tidak Transparansi Publik Dan Langgar Undang – Undang KIP
Serang,Suarapandu.Com – Pembangunan Revitalisasi PAUD ( Pendidikan Anak Usia Dini ) Miftahu Sifa Di Kampung Lembur Jati, RT .11 / RW .03 , Desa Mekar Baru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten Diduga Tidak Transparansi Publik Dan Langgar Undang – Undang KIP , Rabu , 19 / 08 /2026
Perlu diketahui bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 , Mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP )
Undang undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam mengetahui rencana program dan proses pengambilan kebijakan publik , serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel
Adapun Sanksi Undang undang tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) adalah Sanksi paling maksimal Tiga tahun penjara dan atau denda maksimal 20 juta
Pasalnya saat Awak media Investigasi dilokasi pekerjaan Proyek Revitalisasi PAUD Miftahu Sifa Tidak ada Papan Informasi Proyek ( PIP ), sehingga kuat dugaan ada indikasi ingin meraup keuntungan lebih besar dari Pembangunan Revitalisasi tersebut
Ditemui dilokasi pekerjaan Proyek, Ibu Kepala Sekolah PAUD Miftahu Sifa Erni , sekaligus penanggung jawab ,” Ia menjelaskan bahwa Papan Informasi Proyek ( PIP ), dari awal Pekerjaan Proyek Revitalisasi mulai sampai pembangunan hampir selesai belum dipasang , ” katanya
Masih katanya , Papan Informasi Proyek (PIP) mau dipasang nanti saat Peresmian PAUD Miftahu Sifa , dalihnya
Adapun Pembangunan Revitalisasi PAUD Miftahu Sifa dapat Aspirasi Anggota DPR RI dari Partai Gerindra , tapi sy tidak tahu namanya Pak ( Kepada media red ) , soalnya saya dapat Aspirasi Revitalisasi dari teman , terangnya
Sehingga berita ini diterbitkan Tim media akan datangi Dinas Kementerian Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) untuk konfirmasi , Agar menegur bila perlu beri sanksi Tim Perencana Kegiatan yang nakal.
(Heri&Redaksi)



Post Comment