PEKERJAAN RABAT BETON DANA DESA DI KP. PASiR GINTUNG RT 015 RW 001 DESA CIRANGKONG KECAMATAN PETIR DIKUASAI PIHAK KETIGA DAN DIDUGA TANPA AGREGAT

PEKERJAAN RABAT BETON DANA DESA DI KP. PASiR GINTUNG RT 015 RW 001 DESA CIRANGKONG KECAMATAN PETIR DIKUASAI PIHAK KETIGA DAN DIDUGA TANPA AGREGAT

Serang_suarapandu.com_Pelaksanaan pekerjaan rabat beton bersumber Dana Desa / DD di Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang kembali disorot. Pekerjaan tersebut diduga tidak dilaksanakan secara swakelola sebagaimana amanat Permendes, dikerjakan pihak ketiga, dan mutu betonnya diragukan karena .tidak menggunakan agregat.tanggal,15/08/2026

Berdasarkan hasil pantauan warga di lapangan, proyek rabat beton terlihat tidak ada campuran batu split/agregat. Selain itu tidak terlihat keterlibatan tenaga kerja dari masyarakat desa.

Padahal jelas di Permendes PDTT No. 8 Tahun 2022 disebutkan bahwa kegiatan infrastruktur Dana Desa wajib dilaksanakan dengan cara swakelola, padat karya tunai, transparan dan akuntabel. Swakelola artinya dikerjakan langsung oleh TPK Desa bersama masyarakat, bukan diserahkan ke pihak ketiga/pemborong.
Pembangunan rabat beton lokasi kp.pasir Gintung.RT.015 RW 001
Volume,P 300×L.2,5 M × T.0.15 M
Anggaran.RP 245,851,500 sumber dana desa tahun anggaran 2026

Ini Dana Desa, uang rakyat desa. Harusnya dikerjakan gotong royong oleh warga lewat TPK. Nyatanya dikasih ke pihak ketiga, mutunya asal-asalan, tanpa agregat. Kami minta dihentikan dan dievaluasi,”* tegas perwakilan warga Cirangkong.

Atas kejadian ini, warga mendesak:
1.Pemerintah Desa Cirangkong dan TPK untuk menghentikan pekerjaan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan.

  1. Camat Petir dan Dinas PMD Kabupaten Serang.segera turun melakukan pemeriksaan.
  2. Inspektorat dan APIP Kabupaten Serang melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa tersebut.

Kami berharap Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan segelintir pihak.

Poin Pelanggaran:

  1. Bukan Swakelola → Melanggar Permendes PDTT No.8/2022 Pasal 5
  2. Tanpa Agregat → Tidak sesuai SNI & RAB teknis rabat beton

Redaksi

Post Comment

You May Have Missed