P3B Soroti Lelang APBN/APBD Banten 2026, Desak Gubernur dan Bupati Audit Menyeluruh
Pandeglang,suarapandu.com-
Memasuki peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menyoroti proses pengadaan barang dan jasa APBN dan APBD Tahun 2026 di lingkungan Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang.
Pernyataan itu disampaikan P3B melalui rilis resmi pada Minggu (2/8/2026).
Berdasarkan pemantauan terhadap data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), P3B menemukan sejumlah pola yang dinilai berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha sehat.
“Kami tidak sedang membangun opini. Kami sedang menjaga harapan. Harapan agar pembangunan Puskesmas Kaduhejo senilai Rp7,8 miliar benar-benar menjadi tempat pelayanan dan penyembuhan masyarakat. Harapan agar pembangunan jalan desa benar-benar menjadi penghubung kesejahteraan warga,” ujar perwakilan P3B.
Tiga Temuan Utama P3B
Dalam pernyataannya, P3B merinci tiga temuan berdasarkan data LPSE:
- Minimnya Partisipasi
Sejumlah paket strategis seperti pembangunan jalan, Puskesmas Kaduhejo, dan rehabilitasi SMA hanya diikuti 1 hingga 4 peserta. - Repetisi Pelaku Usaha
Nama perusahaan yang sama muncul berulang kali pada paket pekerjaan di lokasi berbeda. - Selisih Penawaran Tipis
Nilai penawaran peserta memiliki selisih sangat kecil dibanding Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga memunculkan pertanyaan publik soal tingkat kompetisi.
P3B menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius karena anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan negara dan daerah.
Desak Audit dan Klarifikasi Publik
P3B telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, Kepala Pokja ULP Provinsi Banten, dan Kepala Pokja ULP Kabupaten Pandeglang.
Dalam surat tersebut, P3B menyampaikan tiga tuntutan:
- Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang memerintahkan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan 2026.
- Pokja ULP membuka ruang klarifikasi publik serta memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- APH dan lembaga pengawas menelusuri secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan UU Tipikor.
“Pernyataan ini bukan untuk menyerang siapapun, melainkan pengingat bahwa setiap rupiah uang rakyat harus dikelola bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas P3B.
P3B juga mengajak masyarakat mengawal bersama proses pengadaan.
“Di bulan kemerdekaan ini, mari kita buktikan Banten dan Pandeglang tidak hanya merdeka secara sejarah, tetapi juga merdeka dari praktik yang mencederai keadilan dan kepentingan rakyat,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemprov Banten, Pemkab Pandeglang, dan pihak ULP belum memberikan keterangan resmi. Redaksi akan memperbarui informasi setelah ada tanggapan.
Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red-suarapandu.com)



Post Comment