P3B DESAK AUDIT PROYEK GAZEBO RP6,3 MILIAR CARINGIN: “MEMULIAKAN SYEKH ASNAWI DENGAN TRANSPARANSI, BUKAN DENGAN TRANSAKSI”*
PANDEGLANG, suarapandu.com – Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) mendesak audit independen terhadap proyek Pembangunan Gazebo dan Landscape Penataan Kawasan Religi Caringin di Kabupaten Pandeglang dengan pagu Rp6.377.340.000. P3B menilai ada kejanggalan dalam proses pengadaan yang mencoreng marwah Kawasan Religi Syekh Asnawi.
Pernyataan sikap itu disampaikan P3B di Pandeglang, Rabu (12/8/2026).
“Kami mendukung penuh revitalisasi Kawasan Religi Syekh Asnawi. Itu bagian dari iman. Namun yang kami persoalkan hari ini bukan bangunannya. Yang kami persoalkan adalah caranya,” kata Ketua P3B, Arip Wahyudin.
Temuan Administrasi: Dari 2 Paket Jadi 1 Paket
Berdasarkan penelusuran P3B pada data RUP dan LPSE Provinsi Banten Tahun 2026, awalnya terdapat 2 paket dengan total pagu Rp6.377.340.000. Rinciannya, Pembangunan Gazebo Rp4.201.340.000 dan Landscape Penataan Rp2.176.000.000.
Namun saat dilelangkan, kedua paket tersebut digabung menjadi satu paket dengan nama Pembangunan Gazebo Kawasan Religi Caringin, Landscape Penataan Kawasan Religi Caringin.
P3B juga mencatat proyek tersebut sempat gagal lelang. Pada tender ulang, pemenangnya adalah CV. ANANDA PRATAMA yang beralamat di Komplek Green Hills Blok C3 No. 15, Saruni, Pandeglang.
“Penggabungan paket berpotensi menutup ruang bagi UMKM lokal. Transparansi adalah bentuk akhlak dalam bernegara. Menutup informasi sama artinya menutup pintu amanah,” ujar Arip.
3 Kegelisahan P3B
P3B merinci 3 kegelisahan utama.
Pertama, Kegelisahan Teologi. P3B mempertanyakan penggunaan nama Syekh Asnawi pada proyek dengan proses lelang yang dinilai serampangan.
“Apakah pantas nama seorang wali dijadikan ‘payung hukum’ untuk proyek Rp6,3 miliar? Apakah ini memuliakan, atau memperdagangkan kesucian?” tegas Arip.
Kedua, Kegelisahan Tata Kelola. P3B menyoroti perubahan skema paket dan proses gagal lelang yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Dinas Pariwisata dan Pokja ULP Provinsi Banten.
Ketiga, Kegelisahan Sosial. P3B menyebut Rp6,3 miliar merupakan uang rakyat. “Itu uang santri, petani, pedagang, dan peziarah. Jika manfaatnya hanya berputar di segelintir kelompok, maka kita menzalimi niat baik umat,” kata Arip.
Seruan dan Tuntutan
P3B menyampaikan seruan kepada 3 pihak.
Kepada Para Ulama dan Kiai se-Banten, P3B memohon fatwa moral dan pengawasan agar nama ulama tidak digunakan untuk menutupi kejanggalan.
Kepada APH dan KPK RI, P3B meminta dilakukan audit, uji forensik dokumen, dan uji kewajaran harga. Serta memeriksa proses lelang di Pokja ULP Banten.
Kepada Pemerintah Provinsi Banten, P3B menuntut keterbukaan data, pelibatan ulama Caringin dalam pengawasan, dan jaminan 40% tenaga kerja dari warga lokal Pandeglang.
“Gazebo boleh dibangun setinggi-tingginya. Landscape boleh ditata seindah-indahnya. Tapi jangan bangun semuanya di atas fondasi dusta dan balas jasa. Karena bangunan tanpa kejujuran suatu saat akan runtuh,” pungkas Arip.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pariwisata Provinsi Banten dan ULP Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi, terkait persoalan proyek pembangunan wisata religi Caringin.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada para pihak yang tertuang di dalam pemberitaan sesuai peraturan UU pers no 40 tahun 1999.
(Red-suarapandu.com)



Post Comment