Komite UPT SD Negeri kukun Bantah Adanya Dugaan Pungutan Biaya Berjumlah RP 200

Komite UPT SD Negeri kukun Bantah Adanya Dugaan Pungutan Biaya Berjumlah RP 200

Serang-Suarapandu.Com
Komite Sekolah UPT SD Negeri Kukun, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pungutan biaya untuk pengadaan tenda dan pembangunan tembok sekolah adalah tidak benar. Pihak komite bersama sekolah meluruskan proses pengumpulan dana yang telah dilakukan.

Menurut penjelasan komite, dana yang terkumpul untuk kedua keperluan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang disepakati dalam rapat resmi. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan komite sekolah dan paguyuban orang tua serta wali murid. Seluruh proses dilaksanakan secara musyawarah, terbuka, dan transparan, serta bersifat sukarela – bukan merupakan pungutan sepihak maupun kewajiban yang dipaksakan oleh pihak sekolah.

Pihak sekolah merasa keberatan dan dirugikan atas pemberitaan yang beredar. Informasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan mencemarkan nama baik institusi pendidikan.

Menyikapi hal tersebut, pihak sekolah meminta kepada media yang telah memberitakan informasi tersebut untuk segera melakukan klarifikasi secara berimbang. Klarifikasi dapat disampaikan dalam bentuk ralat berita atau permintaan maaf secara terbuka, baik melalui tulisan maupun video, agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap.

Pihak sekolah berharap seluruh media massa senantiasa menjunjung tinggi prinsip kebenaran, keberimbangan, dan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum mempublikasikan suatu informasi, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

(Tim&Red)

Post Comment

You May Have Missed