Diduga Proyek Siluman Bergentayangan Di Kelurahan Kiara Kecamatan Walantaka Kota Serang Viral SPK Palsu Mencuat Di Publik

Diduga Proyek Siluman Bergentayangan Di Kelurahan Kiara Kecamatan Walantaka Kota Serang Viral SPK Palsu Mencuat Di Publik

Serang , Suarapandu.Com – Proyek Pekerjaan Paving block Di Lingkungan Kiara RT.003/RW.001, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten, Diduga proyek Siluman karena tidak adanya Papan Informasi Proyek ( PIP ), Rabu, 03/06/2026.

Pasalnya dari hasil investigasi Awak media Suarapandu.Com saat dilokasi pekerjaan tidak terlihat adanya Papan Informasi Proyek (PIP), sehingga kuat ada nya indikasi dugaan yang sengaja baik pihak Kontraktor ,maupun Pelaksana lapangan diduga hanya ingin meraup keuntungan lebih besar dari proyek tersebut.

Perlu diketahui bahwa Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP ).

Undang Undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.

Adapun Sanksi Undang Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) adalah Sanksi paling maksimal tiga tahun penjara dan atau denda maksimal 20 juta

Kemudian Awak media Konfirmasi Lurah Kiara Jado melalui Via chat WhatsApp] ” Ia kang ( Kepada media red ), Kontraktor Pelaksana belum datang kesini, bahkan tidak jelas sumber Anggaran nya proyek tersebut, dari APBD Kota atau Provinsi”, bebernya melalui chat WhatsApp.

Masih lanjut awak media mencoba konfirmasi Dendi , Selaku pelaksana lapangan saat dikonfirmasi melalui Via chat WhatsApp dendi “merespon iya kang, maaf semalam saya ketiduran singkat nya.

Di tempat terpisah tim awak media menggali informasi biar lebih akurat dan berimbang coba menkonfirmasi Camat Walantaka ,Muslim Sholeh melalui via chat WhatsApp namun sampai saat ini,Camat tidak merespon dan juga tanggapan untuk dimintai keterangan tambahnya.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber di lapangan.redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

( Heri / Red )

Post Comment

You May Have Missed