KKPMP DESAK PEMDA TUTUP TAMBAK UDANG ILEGAL DI CARITA. DIDUGA BUANG LIMBAH KE SUNGAI CISOGE
Pandeglanh,suarapandu.com-
Kesatuan komando pembela merah putih (KKPMP) Markas Daerah Kabupaten Pandeglang mendesak Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas serta menutup tambak udang yang diduga beroperasi ilegal di Kecamatan Carita.
Desakan itu disampaikan setelah beredar pemberitaan terkait air Sungai Cisoge di Kp. Sambolo, Desa Sukarame, Kecamatan Carita yang menghitam dan diduga akibat pembuangan limbah tambak udang, Sabtu (22/8/2026).
Humas KKPMP Mada Pandeglang, Ade Osin, menyayangkan adanya aktivitas tambak di kawasan yang seharusnya menjadi zonasi pariwisata.
“Untuk wilayah Kecamatan Carita tidak memiliki izin untuk usaha tambak udang. Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui DPMPTSP dan Satpol PP menyatakan bahwa kawasan Carita ditetapkan sebagai zonasi pariwisata. Sehingga tidak sesuai dengan Perda RTRW untuk kegiatan budidaya tambak,” ujar Ade Osin.
Dugaan Pelanggaran
Ade Osin menyebut tambak tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dari DPMPTSP Kabupaten Pandeglang dan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kami sangat menyayangkan masih ada pengusaha yang tidak memikirkan lingkungan dan tidak mengindahkan peraturan. Apakah ada kedekatan, pembekingan, atau memang Pemda pura-pura tidak melihat,” kata Ade.
KKPMP juga meminta APH segera mengambil langkah hukum.
Menurut Ade, pembuangan limbah tambak tanpa izin yang mencemari lingkungan dapat dijerat UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo UU Cipta Kerja.
“Pasal 98 dan 99 UU PPLH mengatur pidana penjara dan denda bagi pelaku yang sengaja atau lalai mengakibatkan pencemaran air. Membuang limbah cair sisa pakan dan kotoran udang ke sungai tanpa izin merupakan tindak pidana,” jelas Ade.
Ade juga menambahkan,UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi dan pengurus jika terjadi kejahatan lingkungan dalam lingkup kegiatan usaha.
Ancaman Aksi
KKPMP menyatakan akan berkolaborasi dengan masyarakat, lembaga, media, dan ormas lain untuk mendorong Pemda dan APH menutup tambak di Carita.
“Jika Pemda tidak segera melakukan langkah, kami akan turun ke jalan melakukan aksi besar-besaran di Kantor DPMPTSP Pandeglang,” tegas Ade Osin.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak pengelola tambak udang yang dimaksud terkait prosedur dan perizinan.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya.
(Red-suarapandu.com)



Post Comment