BONGKAR! Empat Perusahaan Garap Proyek Jalan Rp 21,4 Miliar yang Jadi Temuan BPK di Lebak, Satu Perusahaan Diduga Eks Daftar Hitam LKPP

BONGKAR! Empat Perusahaan Garap Proyek Jalan Rp 21,4 Miliar yang Jadi Temuan BPK di Lebak, Satu Perusahaan Diduga Eks Daftar Hitam LKPP

LEBAK, Bantensuarapandu.com
Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut tuntas empat paket pekerjaan rekonstruksi jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025 yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

Berdasarkan data yang dihimpun P3B, total anggaran empat paket pekerjaan tersebut mencapai Rp21.459.926.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Lebak. P3B menduga terdapat sejumlah permasalahan dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.

DAFTAR PAKET PEKERJAAN DAN PERUSAHAAN PELAKSANA

  1. Rekonstruksi Jalan Sukahujan–Cigemblong senilai Rp8.280.000.000 – CV. Putra Jaya Kusumah
  2. Rekonstruksi Jalan Ir. H. Djuanda senilai Rp2.802.779.000 – CV. Putri Kencana
  3. Rekonstruksi Jalan Siliwangi senilai Rp9.477.147.000 – CV. Bintang Wifar
  4. Rekonstruksi Jalan Langlangbuana senilai Rp900.000.000

Ketua P3B, Arif alias Ekek, menyoroti proyek Rekonstruksi Jalan Siliwangi yang dikerjakan oleh CV. Bintang Wifar, karena merupakan paket pekerjaan dengan nilai anggaran terbesar.

“Kami menemukan kejanggalan serius. CV. Bintang Wifar diduga pernah masuk daftar hitam LKPP, namun masih dapat memenangkan proyek senilai Rp9,4 miliar. Hal ini diduga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dalam proses pengadaan di DPUPR Kabupaten Lebak,” ujar Ekek, Sabtu 25 Juli 2026.

P3B menduga terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban empat paket proyek tersebut.

TUNTUTAN P3B

  1. Kejagung dan KPK segera melakukan penyelidikan serta uji forensik terhadap dokumen pengadaan, termasuk paket yang dilaksanakan melalui mekanisme E-Purchasing.
  2. LKPP RI melakukan penelusuran terhadap status CV. Bintang Wifar dan, apabila terbukti memenuhi ketentuan, mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.
  3. Bupati Lebak melakukan evaluasi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan yang bertanggung jawab atas paket pekerjaan tersebut apabila ditemukan pelanggaran.
  4. DPUPR Kabupaten Lebak membuka dokumen kontrak serta hasil pemeriksaan BPK kepada publik sebagai bentuk transparansi.

“Ini uang rakyat. Saya tidak akan diam. Saya akan terus mengawal persoalan ini sampai ada pihak yang diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Ekek.

Hingga berita ini diterbitkan, DPUPR Kabupaten Lebak maupun empat perusahaan pelaksana yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan P3B.

Redaksi akan memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) mengenai Hak Jawab dan Pasal 5 ayat (3) mengenai Hak Koreksi.


Redaksi

Post Comment

You May Have Missed