TERENDUS RANDIS RODA DUA DINAS PERTANIAN KAB PANDEGLANG DIDUGA DIGADAIKAN KE PIHAK LAIN
PANDEGLANG, suarapandu.com – Kendaraan inventaris roda dua milik Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang dengan nomor polisi A 4096 J Merk Yamaha Jupiter MX king ditemukan berada di tangan orang lain yang bukan pemegang inventaris sahnya.
Kendaraan tersebut diduga digadaikan oleh oknum ASN berinisial ES selaku pemegang inventaris kepada salah satu rekannya.
Berdasarkan hasil investigasi awak media, barang tersebut saat ini berada di wilayah Mengger sebelumnya ada di maja di tangan berinisial N,dan sudah diganti nomor polisinya dari plat warna merah (dinas) menjadi plat warna putih demi menutupi identitasnya sebagai kendaraan dinas saat berada di tangan orang lain.
Menurut informasi yang diperoleh awak media dari salah satu rekan ES yang tidak mau disebutkan namanya, kendaraan dinas pertanian itu sudah beberapa kali pindah tangan/digadaikan.
“Motor Yamaha Jupiter MX king itu milik salah satu pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang punya ES yang digadaikan karena kepepet ekonomi akibat kalah judi Ludo bersama rekan-rekannya,” ungkap J, salah satu rekan ES kepada suarapandu.com.
KENDARAAN DINAS TIDAK BOLEH DIGADAIKAN
Sesuai ketentuan, kendaraan dinas milik daerah yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) tidak boleh digadaikan. Perbuatan tersebut berpotensi masuk tindak pidana penggelapan dan pelanggaran disiplin berat.
Berikut rincian aturan yang diduga dilanggar:
1. KUHP – Tindak Pidana Penggelapan
Kendaraan dinas adalah BMD yang statusnya dipinjamkan untuk menunjang pekerjaan, bukan hak milik pribadi. Menggadaikannya tanpa izin resmi dikategorikan sebagai penggelapan dalam jabatan.
- Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Diancam penjara maksimal 4 tahun.
- Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan): Jika dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja/jabatannya, ancaman lebih berat maksimal 5 tahun penjara.
- KUHP Baru / UU No.1 Tahun 2023 Pasal 488: Mengatur tentang penggelapan dalam jabatan khusus yang melibatkan barang milik pemerintah.
2. UU Tipikor
Karena kendaraan dinas dibeli menggunakan dana APBD dan merupakan aset negara, penyalahgunaan aset yang merugikan keuangan negara dapat ditarik ke ranah korupsi.
- UU No.20/2001 jo UU No.31/1999 Pasal 10 huruf a: Pegawai negeri yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan diambil/digelapkan orang lain.
3. Pelanggaran Disiplin ASN & Pengelolaan Aset
- PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS: Menyalahgunakan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi merupakan pelanggaran disiplin tingkat berat. Sanksinya berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
- PP No.28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMD: Menegaskan aset daerah wajib diamankan secara fisik dan hukum, serta dilarang dipindahtangankan termasuk digadaikan tanpa prosedur sah.
Bagaimana dengan Penerima Gadai?
Masyarakat atau pihak swasta yang menerima gadai randis dan dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara, karena menerima barang yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan/penggelapan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang dan oknum ASN berinisial ES belum berhasil dikonfirmasi. suarapandu.com masih berupaya melakukan konfirmasi.
Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.
*Tim/Red – *



Post Comment