Wow !!! Diduga Viral SPK Palsu Di Wilayah Kecamatan Walantaka Proyek Pembangunan Tetap Dikerjakan

Wow !!! Diduga Viral SPK Palsu Di Wilayah Kecamatan Walantaka Proyek Pembangunan Tetap Dikerjakan

Serang , Suarapandu . Com – Dengan adanya Indikasi dugaan Viral SPK Palsu Di Wilayah Kecamatan Walantaka , Proyek Pembangunan masih tetap saja dikerjakan dan berjalan sampai sekarang ini , Jum’at , 05 / 06 / 2026 .

Perlu diketahui bahwa : Hukuman Pemalsuan Data atau Dokumen Elektronik di Indonesia telah diatur dalam Undang – Undang dikenakan sanksi ancaman pidana sebagai berikut :

Pemalsuan Data / Dokumen Elektronik :
Menurut Pasal 35 UU ITE , memanipulasi , mengubah , atau memalsukan data elektronik agar dianggap seolah olah data otentik dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan / atau denda maksimal 12 Miliar .

Dengan adanya pemberitaan di sosial media kontraktor Pelaksana Dendi , hanya merespon , ” wih Kang ( Kepada media red ) ” , singkatnya .

Kemudian Awak media Konfirmasi Camat Walantaka Muslim Sholeh , lewat pesan WhatsApp] ” namun tidak ada respon dan bungkam untuk dimintai keterangan ” tambahnya .

Tidak sampai itu saja Awak media Coba konfirmasi Ketua DPRD Kota Serang H. Muji Rohman.SH , lewat Pesan WhatsApp] ” Saya sudah koordinasi ke Kadis PUPR Kota Serang dan Pemerintah Kota Serang tidak ada kegiatan” , Cetusnya .

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari sumber di lapangan redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers

( Heri / Red )

Post Comment

You May Have Missed