Transparansi Publik Dipertanyakan: Kepsek TK PGRI Kaduhejo Diduga Larang Wartawan Liput Program Revitalisasi, Catut Nama Kejaksaan & Kementerian PAUD
PANDEGLANG, BANTEN-suarpandu.com. Kepala Sekolah TK PGRI yang berlokasi di Desa Kaduhejo, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, menuai sorotan tajam setelah secara terang-terangan melarang wartawan untuk meliput dan memberitakan program revitalisasi di sekolah yang dipimpinnya.
Sikap anti-transparansi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah TK PGRI, Ibu Mar’ah , saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.
Dalam keterangannya, ia berdalih bahwa kegiatan revitalisasi tersebut berada di bawah pengawasan lembaga penegak hukum dan kementerian terkait sehingga tidak diperkenankan untuk dipublikasikan.
“Program revitalisasi sekolah ini dilarang untuk adanya liputan maupun pemberitaan, karena ini dalam pengawasan Kejaksaan dan Kementerian PAUD,” ujar Mar’ah saat dikonfirmasi via telepon.
Kebijakan Kontroversial Menuai Kritik Aktivis
Pernyataan Kepala Sekolah tersebut sontak memantik reaksi keras dari kalangan lembaga kontrol sosial.
Avrizal , salah satu aktivis dari Gerakan Aliansi Jaringan Aktivis (GANJA), mempertanyakan dasar hukum dan alasan logis di balik pelarangan publikasi kegiatan revitalisasi yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Avrizal secara tegas menyatakan sikap dan menyayangkan argumen yang disampaikan oleh pihak sekolah. Menurutnya, keberadaan pengawasan dari instansi seperti Kejaksaan maupun Kementerian justru seharusnya mendorong keterbukaan informasi publik, bukan malah dijadikan alasan untuk menghalangi tugas jurnalistik.
“Kami mempertanyakan sikap tegas pihak sekolah. Apa alasannya proyek pembangunan atau revitalisasi ini tidak boleh diliput maupun diberitakan? Tugas pers dan kontrol sosial adalah memastikan setiap rupiah uang publik digunakan transparan dan sesuai aturan. Membawa-bawa nama Kejaksaan dan Kementerian untuk melarang media justru menjadi pertanyaan besar,” tegas Avrizal.
Memicu Dugaan dan Preseden Buruk – Pers Dilindungi Undang-Undang
Sikap enggan terbuka yang ditunjukkan oleh manajemen sekolah tersebut kini menimbulkan beragam dugaan di kalangan awak media dan lembaga swadaya masyarakat.
Padahal, tugas pers dilindungi negara secara tegas:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
- Pasal 3 ayat (1): Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
- Pasal 6 huruf d: Peran pers nasional melaksanakan perannya untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Masyarakat berhak tahu atas pelaksanaan proyek publik yang menggunakan uang negara.
Tindakan pelarangan tersebut menimbulkan spekulasi negatif dan menjadi preseden buruk terhadap dunia pendidikan. Apakah ada yang ditutupi dalam program revitalisasi tersebut hingga harus mencatut nama Kejaksaan dan Kementerian PAUD untuk membungkam pers?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak TK PGRI Kaduhejo, Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, serta Kejaksaan Negeri Pandeglang belum memberikan keterangan resmi secara terbuka.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penulis: Tim Investigasi.



Post Comment