Temu Karya Karang Taruna Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi

Temu Karya Karang Taruna Curug Dipersoalkan, Diduga Langgar Prosedur dan Terancam Kehilangan Legitimasi

KOTA SERANG, Bantensuarapandu.com
Pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug menuai penolakan. Sejumlah peserta dan pengurus Karang Taruna tingkat kelurahan melayangkan pengaduan resmi kepada Pengurus Nasional Karang Taruna atas dugaan pelanggaran prosedur, administrasi, hingga mekanisme persidangan yang dinilai mencederai prinsip demokrasi organisasi.

Dalam laporan tersebut, para pengadu menilai kejanggalan terjadi sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan forum. Salah satunya pemilihan lokasi di Gedung Serba Guna Denna Kiara yang dinilai tidak netral karena dianggap memiliki keterkaitan dengan kepentingan kelompok tertentu.

Ketua Caretaker Karang Taruna Kecamatan Curug juga diduga mengabaikan keterlibatan unsur pengurus sebelumnya dalam proses persiapan. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan semangat musyawarah, transparansi, dan akuntabilitas yang menjadi prinsip dasar Karang Taruna.

Sorotan juga mengarah pada proses penjaringan, verifikasi bakal calon ketua, hingga penetapan peserta yang memiliki hak suara. Para pengadu menduga tahapan tersebut tidak dilaksanakan secara terbuka sehingga memunculkan pertanyaan tentang keabsahan proses pemilihan.

Situasi forum memanas ketika sejumlah peserta memilih walk out (WO) sebagai bentuk protes terhadap mekanisme persidangan yang dinilai tidak adil. Beberapa forum Karang Taruna tingkat kelurahan juga dikabarkan tidak mengikuti jalannya Temu Karya karena persoalan prosedural belum diselesaikan.

Para pengadu menilai kondisi tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna yang menekankan prinsip partisipasi, musyawarah, transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi.

Tuntutan Pengadu:

  1. Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Temu Karya
  2. Pemeriksaan legalitas peserta yang memiliki hak suara
  3. Klarifikasi dari panitia dan Ketua Caretaker
  4. Pertimbangan pembatalan hasil Temu Karya jika terbukti ada pelanggaran ketentuan organisasi

Yogi Fahqi Bahrul Alam, salah satu peserta Temu Karya, menilai dugaan pelanggaran tersebut bukan sekadar persoalan administratif.

“Kami melihat adanya indikasi kuat pelanggaran tata tertib dan cacat formil dalam proses penjaringan calon serta penetapan peserta yang memiliki hak suara. Jika mekanisme dasar organisasi tidak dijalankan sebagaimana mestinya, maka hasil Temu Karya ini patut dipertanyakan legitimasinya,” ujar Yogi, Jumat 25 Juli 2026.

“Menurut kami, apabila dibiarkan tanpa evaluasi, ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi internal Karang Taruna. Karang Taruna dibangun atas asas musyawarah dan kebersamaan, bukan kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Caretaker maupun panitia penyelenggara Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Curug belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan.

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Redaksi)

Post Comment

You May Have Missed