SUDAH SATU MINGGU LAPORAN MANDUL! P3B TAGIH KEJATI BANTEN SOAL DUGAAN KORUPSI GEDUNG NUKLIR Rp10,7 M YANG DIGARAP KONTRAKTOR BLACKLIST*

SUDAH SATU MINGGU LAPORAN MANDUL! P3B TAGIH KEJATI BANTEN SOAL DUGAAN KORUPSI GEDUNG NUKLIR Rp10,7 M YANG DIGARAP KONTRAKTOR BLACKLIST*

SERANG, suarapandu.com Sudah 7 hari sejak Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) resmi memasukkan Laporan Dugaan Korupsi Proyek Belanja Pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir SPECT RSUD Banten senilai Rp10,7 Miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Proyek ini digarap oleh CV. ADHY TAMA (KP Situhiang Rancabali Bandung) yang sudah berstatus BLACKLIST NASIONAL per 21 Agustus 2026.

Sampai hari ini, Selasa 30 September 2026, tidak ada kejelasan. Tidak ada pemanggilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak ada penyitaan dokumen kontrak.

“Ada apa dengan Kejati Banten? Apakah laporan senilai Rp10,7 M dan menyangkut keselamatan radiasi nuklir ini dianggap sepele?” tegas Ketua P3B, Arip Wahyudi/Ekek dalam siaran persnya.

P3B mengingatkan tiga kejanggalan fatal dalam proyek tersebut:

1. Kontraktor Ngeyel Tetap Kerja Meski Blacklist
CV. ADHY TAMA sudah mengakui status blacklist nasional namun tetap ngeyel melanjutkan pekerjaan di lapangan.

2. PPK Bungkam dan Enggan Putus Kontrak
Padahal sesuai Perpres 16/2018 Pasal 78 ayat (7), PPK wajib memutus kontrak dengan penyedia yang masuk daftar hitam. Sikap bungkam PPK patut diduga melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

3. Risiko Radiasi Nuklir Bocor
Gedung ini adalah gedung kedokteran nuklir yang harus lulus uji Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Jika dibangun oleh kontraktor tidak profesional dan wanprestasi, berpotensi gagal uji dan Rp10,7 miliar uang rakyat hangus serta membahayakan keselamatan masyarakat Banten dari bocornya radiasi.

ULTIMATUM 3×24 JAM UNTUK KEJATI BANTEN

P3B memberikan ultimatum 3×24 jam kepada Kejati Banten.

“Kami beri waktu 3×24 jam. Jika Kejati Banten tidak juga memanggil PPK dan menyita dokumen kontrak SPECT, P3B akan melakukan langkah lanjutan,” ancam Ekek.

Tiga langkah lanjutan yang akan dilakukan P3B:

1. Aksi Unjuk Rasa di depan kantor Kejati Banten.
2. Melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI dan JAMWAS (Jaksa Agung Muda Pengawasan) atas dugaan pembiaran laporan.
3. Bersurat ke BAPETEN RI untuk menghentikan sementara proses izin operasi gedung tersebut sampai ada kejelasan konstruksi yang aman radiasi.

“Jangan biarkan kontraktor wanprestasi bangun gedung nuklir bocor radiasi di Banten, karena yang akan rugi dan jadi korbannya adalah masyarakat Banten!” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Banten dan PPK RSUD Banten belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999 dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Reporter: Redaksi

Post Comment

You May Have Missed