SPBU 34.42120 Ciagel Diduga Mainkan Solar Bersubsidi, Antrian Truk Kerap Mengular Panjang

SPBU 34.42120 Ciagel Diduga Mainkan Solar Bersubsidi, Antrian Truk Kerap Mengular Panjang

Kab.Serang,Suarapandu.Com-
Di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.42120 di Ciagel Kibin Kabupaten Serang menuai sorotan, diduga kerap mainkan solar bersubsidi,Rabu(14 Oktober 2026).

Secara terang benderang salah seorang Supir Truk yang tidak mau disebutkan namanya mengaku kerap bolak balik beli solar subsidi dari SPBU 34.42120 untuk dijual ke pengepul yang berlokasi di Wilkum Cikande milik inisial S.

“Terus terang aja kita bolak balik ngisi disini, kita kencing di sekitaran Cikande, dilapak inisial S, yang kita bayar lebih ke Operator”ungkap seorang supir yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Lebih lanjut supir itu juga mengatakan “lumayan dapat pemasukan sehari hari, kalau dua kali dapat 500 Rb pemasukan, yang parah mah kita lihat ngisinya langsung ke Kempu, pernah, pernah ngisi disini mobil grandong itu” tutur nya sembari melihat poto dan plat mobil grandong pembawa kempu.

Sorotan terakhir hingga sore hari ini, antrian panjang mobil truk di SPBU 34.42120 Ciagel Kibin hari hari terus terjadi, bahkan menurut informasi dari supir sering habis di sore hari, tapi tengah malam dibuka lagi “sore dikata habis, malam kembali beroperasi, he he”tutur seorang supir sembari tertawa.

(Y)aktivis Pemerhati Kebijakan Publik yang turut memantau menduga ada permainan di SPBU 34.42120 Ciagel Kibin Kabupaten Serang Banten, antara Petugas SPBU dan Para Mafia Solar Bersubsidi.

“Jika kita dengar keterangan supir tadi, jelas ini kita duga ada permainan antara Petugas SPBU dengan Mafia, ya motifnya kan jelas”ucap Y.

Berdasarkan ketentuan, penyalahgunaan BBM Bersubsidi demi keuntungan sepihak dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

(Tim)

Post Comment

You May Have Missed