SMPN 3 Cilegon: Pembangunan Proyek APBN Rp1,5 Miliar, Kepala Sekolah Hilang, sulit di konfirmasi.APD Diabaikan
Cilegon,Suarapandu.Com-Proyek revitalisasi SMP Negeri 3 Kota Cilegon, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, yang bersumber dari program revitalisasi satuan pendidikan APBN Tahun 2026 senilai Rp1.568.740.000, kini memunculkan serangkaian pertanyaan serius. Kepala Sekolah selaku pelaksana P2SP justru menghilang dan mengabaikan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Awakmedia melakukan peninjauan lokasi pada 1 September 2026, namun Kepala Sekolah Najiah Tamaen tidak berada di sekolah. Pegawai sekolah dan guru yang ditemui hanya mengonfirmasi ketidakhadiran beliau. Peninjauan diulang pada 2 September 2026, hal yang sama terjadi: Kepala Sekolah tetap tidak ada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pun tidak pernah direspon hingga berita ini diterbitkan.
Ketiadaan pelaksana P2SP di lokasi memicu dugaan kuat: Apakah proyek justru diborongkan ke pihak ketiga? Jika benar, maka pelaksanaan yang seharusnya melibatkan kepala sekolah dan unsur lingkungan berjalan tanpa pengawasan langsung dan transparansi yang diwajibkan undang-undang.
Kondisi di lapangan semakin memprihatinkan — para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pekerja yang berada di ketinggian pun tanpa sabuk pengaman, seolah keselamatan dan nyawa diabaikan begitu saja.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon merespons singkat: “Terima kasih infonya, akan saya tindaklanjuti.”
Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon segera turun ke lokasi, memeriksa apakah proyek benar dikelola P2SP atau dialihkan ke pihak luar, menertibkan pelanggaran K3, serta menegakkan kewajiban transparansi informasi publik. Anggaran negara tidak boleh dikelola dalam kegelapan dan tanpa tanggung jawab.
(Sairi)



Post Comment