Semrawut Kabel Fiber Optik di Serang, Koalisi Lingkungan Desak DPRD Segera Susun Raperda Penataan Infrastruktur Telekomunikasi
Serang, suarapandu.com — Kondisi kabel fiber optik yang semrawut serta menjamurnya tiang internet ilegal di Provinsi Banten, khususnya Kota Serang, mulai mendapat perhatian serius dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), dan media yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Lingkungan.
Koalisi tersebut mendesak DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kota Serang untuk segera menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan, Penataan, Pengendalian, dan Pengawasan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Langkah ini diambil menyusul temuan di lapangan yang menunjukkan adanya ribuan tiang serta ratusan ribu meter kabel milik sejumlah provider yang terpasang tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu perwakilan koalisi, Wawan, mengungkapkan bahwa data sementara mencatat terdapat sekitar 2.069 tiang dengan panjang kabel lebih dari 100.000 meter. Namun, ia meyakini jumlah sebenarnya di lapangan jauh lebih besar.
“Banyak provider yang tidak mengajukan rekomendasi ke Bina Marga (PUPR) saat melakukan pemasangan di kawasan jalan nasional maupun kabupaten/kota. Mereka hanya mengandalkan izin lingkungan seperti RT atau RW,” ujar Wawan saat diwawancarai awak media.
Ia menambahkan, praktik di lapangan kerap hanya melibatkan pemberian “uang kulon nuwun” kepada oknum tertentu tanpa melalui prosedur resmi. Akibatnya, pemasangan kabel dan tiang menjadi tidak teratur dan mengganggu estetika kota.
Menurutnya, berdasarkan data Kominfo, terdapat sekitar 10 hingga 20 provider besar yang beroperasi di Banten. Namun di bawahnya, terdapat sekitar 40 Internet Service Provider (ISP) yang menjadi pelaksana pemasangan tiang.
“Yang lebih sulit dideteksi adalah reseller atau jaringan di bawahnya. Jumlahnya saya yakin jauh lebih banyak dan sering kali tidak mengantongi rekomendasi resmi alias ilegal,” jelasnya.
Koalisi berencana mencocokkan data resmi dengan kondisi di lapangan. Jika ditemukan tiang yang tidak memiliki izin, maka akan dikategorikan ilegal karena memanfaatkan aset milik pemerintah daerah.
“Kami mendorong penertiban tegas, termasuk pencabutan tiang dan pemotongan kabel, terutama yang menempel di tiang listrik dan terlihat sangat semrawut,” tegas Wawan.
Ia menegaskan bahwa internet merupakan kebutuhan utama masyarakat. Namun, penataan tetap harus dilakukan agar tertib secara administrasi, estetika kota terjaga, serta daerah memperoleh manfaat melalui PAD.
“Pemerintah tidak boleh menutup mata. Kami juga meminta dinas terkait untuk segera menertibkan provider yang tidak memiliki izin resmi, khususnya yang beroperasi di jalur nasional dan kabupaten/kota.
Apabila Dinas terkait tidak ada respon,kami selaku koalisi pemerhati lingkungan akan mengadakan aksi unjuk rasa,tutupnya.
(Red)



Post Comment