Revitilatasi PAUD Assyifa Kandawati Di Borongkan, Yayah “Saya Ogah Pusing, Terima Kunci, Terima Komisi Aja”

Revitilatasi PAUD Assyifa Kandawati Di Borongkan, Yayah “Saya Ogah Pusing, Terima Kunci, Terima Komisi Aja”

Kab.Tangerang,Suarapandu.Com-Proyek revitalisasi KB Asshifa yang menelan anggaran Rp545.171.997 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kegiatan yang beralamat di Jl. Syeh Astri, Kp. Cakung Sekujang, Rt. 01/01, Desa Kandawati, Kec. Gunung Kaler ini mencakup pembangunan satu ruang kelas, ruang administrasi, rehabilitasi ruang kelas, serta rehabilitasi toilet dan arena bermain, dengan jadwal pelaksanaan selama 4 bulan terhitung sejak 26 Juli 2026.

Namun, di balik besarnya nilai proyek tersebut, muncul dugaan kuat bahwa pelaksanaan pekerjaan ini diborongkan kepada pihak konsultan secara sepihak tanpa melalui proses pemilihan penyedia jasa yang transparan dan terbuka.

Saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan tersebut, Ketua Yayasan Asshifa, Yayah yang juga kepala PAUD mengakui hal itu secara terus terang.

“Ya, memang begitu. Saya tidak mau pusing mengurus prosesnya. Saya tinggal menerima kunci dan komisi saja, saya Borongkan ke konsultan, R orang Pandeglang, yang pentingkan sesuai RAB” ujar Yayah secara terbuka di hadapan awak media, Minggu (20/9/2026).

Pengakuan ini justru memicu pertanyaan, apakah boleh Program Revitalisasi yang secara aturan Wajib di swakelola tersebut di borong oleh pihak Konsultan?

Yayah secara berulang ulang menjawab dengan dalih ogah pusing dan yang penting sesuai RAB seakan akan tidak memahami aturan kegiatan Program Revitalisasi.

Hal tersebut menurut Yudhi dari DPP LSM BIAS Indonesia telah menyalahi aturan serta tidak sesuai dengan tujuan Program Revitalisasi

“Ini sangat memprihatinkan, Jika pengelolanya hanya berpikir tinggal menerima kunci dan komisi atau keuntungan tanpa peduli proses yang benar, maka ada potensi mark-up. Proses penunjukan pelaksana tidak boleh dikesampingkan hanya karena tidak mau pusing, aturannya wajib di swakelola dan tidak dibenarkan diborongkan, dilarang keras diborongkan” tegas Yudhi.

Lebih lanjut Yudhi akan melakukan konfirmasi dan melaporkan kejadian ini pada pihak terkait,

“ini program dilarang diborongkan, kok enak aja ngaku terima kunci terima komisi, ogah pusing mau cari keuntunga, kami akan lebih lanjut konfirmasi dan laporkan pada pihak pihak terkait, bukankah revitalisasi secara prinsip wajib di swakelola secara mandiri dengan membentuk panitia, yang salah tujuan nya agar masyarakat sekitar juga turut bekerja dan berpenghasilan, aturan nya jelas secara juklak juknis tidak boleh diborongkan, ” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Yahya selaku Kepala PAUD belum memberikan nomor contact Konsultan yang disebut nya juga sebagai Pemborong, ketententuan Program P2SP secara prinsip tertuangan dalam Peraturan LKPP Nomor 2021 Tentang Pedoman Swakelola serta Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementrian Pendidikan Republik Indonesia, secara aturan dilarang di kontrakan atau diborongkan.

(Tim)

Post Comment

You May Have Missed