Proyek PSU Di Kmp Jambu, Di duga kurangi Spek Upah 20 ribu berikut sewa Peralatan

Proyek PSU Di Kmp Jambu, Di duga kurangi Spek Upah 20 ribu berikut sewa Peralatan

Serang,Suarapandu.com- Proyek Pembangunan sarana dan prasarana pasilitas Umun ( PSU) yang di biayai APBD provinsi Banten dengan nilai Rp.189 juta terindikasi tidak memakai agregat A, untuk Lapisan dasar paving block,dan di duga Minimnya Upah pekerja hanya 20 ribu itu pun berikut sewa peralatan untuk pembangunan,

Hasil investigasi media di lapangan terlihat jelas banyak temuan dan kejanggalan nya seperti “
-pekerja tidak di sediakan alat pelindung diri mulai dari sarung tangan, rompi, helm dan sepatu boot.

  • Upah tidak sesuai dengan ketentuan hanya 20 ribu itu pun berikut sewa peralatan untuk pembangunan seperti pengki, gerobak,pacul, linggis,dan yang lainnya.
  • dalam pemasangan paving block hanya di gelar abu batu saja itu pun tipis tidak ada gelaran agregat A, yang tertuang dalam R A B
  • paving block di duga bukan k300, pasalnya dalam pemasangan banyak yang pecah, dan merudul
  • tidak terpasang spanduk Banner K3 serta poster K3,
  • Tidak ada kotak p3k beserta isinya

Menurut keterangan pekerja saat di pertanyakan terkait pekerjaan tersebut membeberkan,” yang bekerja di sini banyak ada kurang lebih 13 orang, ketebalan abu batu 3 cm,, tidak ada agregat A, untuk upahnya hanya 20 ribu itu pun berikut sewa peralatan kerja, karena pelaksana nya tidak menyediakan, dapat sewa semuanya ini, pacul, pengki, gerobak, dan yang lain nya, sarung tangan juga nggak di sediakan padahal tangan tau sendiri kejepit paving block pasti lecet.keluhnya.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih detail awak media pun coba menghubungi pelaksana.

Ferdi yang di sebut sebut pelaksana saat di hubungi melalui telepon seluler dan WhatsApp Namun tidak respon di Duga alergi terhadap awak media.

Dan perlu diketahui bahwa pembangunan sarana dan prasarana pasilitas Umun PSU ini di biayai dari Anggaran APBD Provinsi Banten dengan nilai Rp. 189.230.000, nomor kontrak:600/SPK.0.157.UPPSU/Dperkim-3/2026 Di kerjakan oleh CV.OBI Putra Buana dan di awasi tidak tercantum konsultan pengawas, pelaksanaan 60 hari kalender, dan tanggal kontrak dari 20 Agustus 2026.

Sampai berita ini tayang pihak konsultan pengawas dan pelaksana proyek serta pihak Dinas perkim provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait proyek tersebut.
Tim Media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar sesuai spesifikasi teknis yang di tentukan.

(Redaksi)

Post Comment

You May Have Missed