Produksi Fiber Di Zona Hijau Desa Parahu Kecamatan Sukamulya Diduga Ilegal
Kab.Tangerang
Tersorot, Perusahaan Fiber di Desa Parahu yang berada di Zona Hijau menuai pertanyaan, di duga ilegal karena di duga belum memiliki AMDAL dan diduga Belum memiliki izin produksi, Rabu (15 April 2026)
Perusahaan Fiber yang memproduksi drum dan sparepart body kendaraan roda dua dari bahan bekas bekas EM-PEG tersebut menurut informasi masyarakat sekitar sudah sangat berlangsung
Saat awak media menyambangi lokasi Produksi, terpantau perusahaan tanpa plank papan nama perusahaan
tersebut sedang berproduksi dari bahan M-PEG, salah seorang pekerja juga sempat melarang awak media dengan Nada Keras untuk mengambil dokumen, diketahui dari seorang karyawati nama Arif disebut sebagai manager perusahaan, belum diketahui pasti nama perusahaan tersebut
Dimintai tanggapan soal ada nya kegiatan produksi di Zona Hijau, Fahrur Rozi selaku Ka. Divisi Kajian dan Analisa DPD LSM PENJARA PN Banten menerangkan
“Jika ada kegiatan Produksi di Zona itu tidak bisa dibenarkan, tentu nya jika pun dikatakan ada AMDAL maupun izin nya itu sudah tidak benar, artinya produksi di Zona Hijau itu patut diduga ilegal dan cacat prosedur” terangnya
Lebih lanjut Fahrur Rozi mengatakan “ya untuk disampaikan saja temu rekan rekan kepada pihak pemerintah Desa setempat juga Pak Camat Sukamulya agar ditindak lanjuti, kita tunggu dulu aja seperti apa nanti responnya dari Pak Camat”pungkasnya.
(Tim)



Post Comment