PETAHANA DIDUGA LIBATKAN PERANGKAT DESA SECARA TERBUKA, PANITIA PILKADES KARANG BAHAGIA DINILAI MANDUL TEGAKKAN ATURAN UU DESA

PETAHANA DIDUGA LIBATKAN PERANGKAT DESA SECARA TERBUKA, PANITIA PILKADES KARANG BAHAGIA DINILAI MANDUL TEGAKKAN ATURAN UU DESA

Bekasi,Suarapandu.Com-Netralitas aparatur pemerintah desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan. Dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam struktur tim pemenangan calon petahana Hamdani Atamam (Donnay) memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen penyelenggara Pilkades dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas demokrasi desa.

Temuan di lapangan menunjukkan sebuah baliho berukuran besar yang memuat struktur resmi kepengurusan tim pemenangan “Donnay Lanjut 2 Periode” terpasang secara terbuka di ruang publik. Berdasarkan dokumentasi tersebut, terdapat sejumlah nama yang diduga merupakan perangkat Desa Karang Bahagia aktif dan tercantum dalam kepengurusan tim pemenangan.

Di antaranya tercantum nama nama yang diduga masih menjabat sebagai Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kaur Tata Usaha, Kasi Kesejahteraan (Kesra), hingga Kepala Dusun (Kadus 2 dan Kadus 3).

Apabila nama-nama tersebut benar masih berstatus sebagai perangkat desa aktif, maka keterlibatan mereka dalam struktur tim pemenangan berpotensi bertentangan dengan Pasal 51 huruf j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas menyatakan bahwa perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala desa.

Selain itu, Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengatur bahwa perangkat desa yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dari jabatannya sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun hingga berita ini disusun, belum terlihat adanya langkah tegas dari Panitia Pilkades Karang Bahagia terhadap dugaan tersebut. Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pengawasan terhadap tahapan Pilkades belum berjalan secara optimal.

Sejumlah warga mengaku khawatir keterlibatan aparatur desa dalam tim pemenangan dapat memengaruhi independensi birokrasi desa dan menciptakan ketidakadilan bagi calon lainnya.

“Kami ingin Pilkades berlangsung adil. Kalau perangkat desa yang setiap hari melayani masyarakat justru menjadi tim sukses salah satu calon, apalagi petahana, tentu masyarakat mempertanyakan netralitas pemerintahan desa,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Afifudin (Bang Opik) menilai persoalan utama bukan terletak pada kekosongan regulasi, melainkan lemahnya penegakan aturan oleh penyelenggara Pilkades.

Menurutnya, Undang-Undang Desa telah memberikan batasan yang sangat jelas mengenai netralitas perangkat desa, sehingga tidak ada alasan bagi siapa pun untuk mengabaikannya.

“Negara sudah memberikan rambu-rambu melalui Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2014. Artinya, perangkat desa tidak boleh ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pilkades. Yang menjadi pertanyaan sekarang, mengapa ketika dugaan pelanggaran itu muncul secara terbuka justru tidak segera ditindaklanjuti?” Ungkapnya.

Ia menilai baliho yang menampilkan struktur lengkap tim pemenangan tersebut merupakan fakta yang patut diklarifikasi oleh penyelenggara Pilkades dan instansi terkait.

“Ini bukan sekadar isu yang beredar dari mulut ke mulut. Struktur tim pemenangan dipasang secara terbuka dan dapat dilihat masyarakat. Jika nama-nama yang tercantum benar merupakan perangkat desa aktif, maka Panitia Pilkades wajib melakukan verifikasi, meminta klarifikasi, dan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.” Tambahnya.

Menurutnya, sikap pasif penyelenggara justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa aturan hanya berlaku bagi sebagian peserta Pilkades, sementara calon petahana memperoleh perlakuan berbeda.

“Panitia Pilkades tidak boleh hanya menjalankan fungsi administratif. Mereka juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga netralitas serta menjamin seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama. Ketika dugaan pelanggaran yang terlihat secara terbuka tidak ditindak, wajar apabila publik mempertanyakan independensi penyelenggara.” Tegasnya.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga mengingatkan bahwa keterlibatan perangkat desa dalam tim pemenangan berpotensi membuka ruang terjadinya konflik kepentingan karena perangkat desa merupakan bagian dari birokrasi yang setiap hari bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Netralitas aparatur desa adalah fondasi demokrasi di tingkat desa. Apabila aparatur pemerintah secara terbuka berpihak kepada salah satu calon, khususnya petahana, maka kepercayaan publik terhadap proses Pilkades dapat menurun. Karena itu, aturan harus ditegakkan secara konsisten tanpa memandang siapa yang diduga melanggar.” Tutupnya.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendesak Panitia Pilkades Karang Bahagia, Pemerintah Kecamatan Karang Bahagia, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, serta instansi pengawas terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap nama-nama yang tercantum dalam struktur tim pemenangan tersebut. Jika terbukti masih berstatus sebagai perangkat desa aktif, penegakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 huruf j jo. Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

(Red)

Post Comment

You May Have Missed