P3B MINTA KEJATI DAN POLDA BANTEN PANGGIL OKNUM KONSULTAN REVITALISASI SMK YANG DIDUGA PUNGLI 25%: JANGAN BIARKAN ANAK SMK BELAJAR DI GEDUNG SUNATAN!
Pandeglang,Suarapandu.com–
Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) mendesak Kejaksaan Tinggi Banten dan Polda Banten untuk segera memanggil dan memeriksa oknum konsultan pendamping Program Revitalisasi SMK tahun 2026 yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar 25% dari nilai bantuan.
Desakan itu disampaikan Ketua P3B, Arip Wahyudin (Ekek) pada Selasa,-6 Oktober 2026 di Pandeglang.
Berdasarkan laporan dan pengaduan berjenjang dari sejumlah Kepala SMK di Banten, modus yang dilakukan sangat sistematis.
“Dana yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh sekolah, diambil alih oleh pihak ketiga yang ditunjuk konsultan. Setiap pencairan, sekolah wajib setor 25% dengan alasan fee manajemen, fee pendampingan, dan uang koordinasi,” ungkap Ekek.
Ekek menegaskan praktik tersebut bukan fee, melainkan pungli.
“Ini bukan fee, ini pungli, ini pemalakan berkedok pendampingan. Contohnya, kalau satu sekolah dapat Rp1 Miliar, 25% itu berarti yang diserahkan pihak sekolah ke oknum tersebut sebesar Rp250 Juta. Kalau 100 sekolah, berarti sudah Rp25 Miliar uang rakyat yang dirampok secara berjamaah. Uang itu seharusnya jadi semen, jadi besi, jadi atap yang aman untuk anak-anak kita. Sekarang jadi apa? Jadi mobil baru oknum konsultan,” tegas Ekek.
P3B menilai praktik tersebut sangat jahat terhadap dunia pendidikan.
“Gedung yang dibangun dari uang sunatan pasti kualitasnya sunatan. Hari ini retak, besok ambruk, yang jadi korban adalah putra-putri kita,” ujarnya.
Kantongi Nama, Bukti Transfer, Kuitansi dan Rekaman
P3B mengaku telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait dugaan pungli tersebut.
“Kami pun punya nama oknumnya dan kami punya bukti transfer maupun kwitansinya, dan ada pula rekaman suara, serta kami pun mendapatkan keterangan dari pihak-pihak Kepala Sekolah,” kata Ekek.
Oleh karena itu, P3B meminta Kejati Banten segera bertindak dan Dindik Banten membuka data secara transparan.
“Kami meminta Kejati Banten untuk segera memanggil dan memeriksa oknum konsultan yang namanya sudah kami kantongi. Dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten pun harus membuka data, siapa-siapa saja konsultan yang ditugaskan di SMK mana,” desaknya.
Ekek menutup pernyataannya dengan pesan moral.
“Tut Wuri Handayani sudah mati kalau pendidikan masih jadi ladang bancakan. Dan kalau saya mengutip pepatah Buddhis bahwa ada tiga hal yang tidak bisa lama-lama disembunyikan. Yaitu, bulan, matahari, dan kebenaran,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta Kejati Banten belum berhasil dimintai keterangan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Redaksi



Post Comment