MIRIS! Kendaraan Plat Merah Masa Berlaku Habis Sejak Desember 2025, Terparkir di Bandung Barat: Ini Salah Siapa?

MIRIS! Kendaraan Plat Merah Masa Berlaku Habis Sejak Desember 2025, Terparkir di Bandung Barat: Ini Salah Siapa?

Bandung Barat,suarapandu.com-Instansi pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dan contoh nyata kepatuhan terhadap peraturan negara, termasuk dalam urusan administrasi serta kewajiban perpajakan kendaraan bermotor. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya: sebuah kendaraan dinas berplat merah terparkir di tempat umum dengan masa berlaku dokumen yang telah habis lebih dari tujuh bulan, namun tak kunjung diperpanjang.

APA YANG TERJADI
Berdasarkan pemantauan langsung redaksi suarapandu .com_pada Minggu, 2 Agustus 2026, terlihat kendaraan dinas jenis Toyota Kijang LSX dengan nomor polisi H 1448 XG terparkir di Jalan Raya Batujajar Nomor 57, wilayah Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Dari kode pelat nomor, kendaraan tersebut tercatat sebagai milik instansi di wilayah Provinsi Jawa Tengah, namun hingga saat ini berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Pada plat nomor tertera jelas masa berlaku hingga Desember 2025, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tindakan perpanjangan STNK maupun pembaruan status kendaraan.

Kondisi ini memunculkan sejumlah kejanggalan besar: jika kendaraan sudah dilelang sesuai prosedur pengelolaan aset daerah Jawa Tengah, mengapa plat nomor dinas masih digunakan? Sebaliknya, jika masih menjadi aset milik negara, mengapa kewajiban administrasi negara justru diabaikan begitu lama? Terlebih belum jelas apakah kendaraan tersebut berada di lokasi dalam rangka kunjungan kerja atau studi banding, mengingat penemuan ini terjadi pada hari libur.

SOROTAN TEGAS DEWAN REDAKSI
Temuan ini disambut kekecewaan mendalam oleh Dewan Redaksi suarapandu .com_Wawan Irawan, S.Pd., S.H., saat dimintai tanggapan di kediamannya di Desa Cimerang, Kecamatan Padalarang, menyampaikan:

“Kendaraan ini tercatat milik dinas di wilayah Provinsi Jawa Tengah, namun entah milik instansi mana. Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa berada di Kabupaten Bandung Barat pada hari libur? Apakah ada kunjungan kerja atau studi banding? Yang jelas, kami sangat menyayangkan kelalaian yang terkesan mengabaikan aturan tersebut,” ujarnya.

“Kejadian ini sangat memalukan. Apakah instansi pemilik kendaraan tersebut benar-benar tidak memiliki anggaran? Atau hal itu sekadar alasan semata demi menutupi kelalaian?” tegas Wawan Irawan.

Ia menambahkan, “Bagaimana mungkin pemerintah mengharapkan masyarakat taat dan patuh membayar pajak tepat waktu, sementara pengelola negara justru melalaikan kewajiban itu sendiri. Pejabat dan instansi seharusnya memberikan contoh teladan yang baik, bukan sebaliknya melanggar aturan yang mereka buat sendiri.”

Lebih lanjut Dewan Redaksi menegaskan: “Pengelolaan aset negara harus murni, tertib administrasi, dan taat hukum kapan saja dan di mana saja. Hal ini bukan sekadar urusan kertas kendaraan, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas aparatur negara. Kami meminta instansi pemilik kendaraan serta pihak berwenang segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat dan menindaklanjuti hal ini sesuai ketentuan yang berlaku.”

KETERANGAN DI LOKASI
Saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, salah seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui siapa pemilik maupun pengemudi kendaraan tersebut. “Saya tidak tahu Pak, saya hanya bertugas mengatur parkir kendaraan saja,” ucapnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan klarifikasi resmi dari instansi pemilik kendaraan maupun pihak kepolisian terkait status keberadaan dan administrasi kendaraan tersebut. Kalibernews.net akan terus memantau dan menindaklanjuti perkembangan kasus ini demi kepastian hukum dan akuntabilitas publik.

Redaksi

Post Comment

You May Have Missed