LSM KPK–NUSANTARA LAYANGKAN SOMASI: DUA PAKET DRAINASE LINGKUNGAN DI SERANG DIDUGA MENGALAMI PENYIMPANGAN, ANGGARAN APBD TERANCAM BANCAKAN

LSM KPK–NUSANTARA LAYANGKAN SOMASI: DUA PAKET DRAINASE LINGKUNGAN DI SERANG DIDUGA MENGALAMI PENYIMPANGAN, ANGGARAN APBD TERANCAM BANCAKAN

Serang,Suarapandu.com-Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi–Nusantara (KPK–Nusantara) Perwakilan Banten resmi melayangkan surat somasi sekaligus laporan pengaduan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPerkim) Provinsi Banten serta Inspektorat Daerah Provinsi Banten. Surat bernomor 011/LSM-KPK-NUSANTARA-BTN/X/2026 menyusul temuan ketidaksesuaian pelaksanaan dua paket pekerjaan drainase lingkungan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Pemantauan dilakukan pada 10–11 Oktober 2026 di dua lokasi, yaitu Desa Ciruas dan Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Kedua proyek bernilai total lebih dari Rp 739 Juta. Terpisah, tercatat pula pagu Belanja Jasa Tenaga Ahli pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten TA 2026 sebesar Rp 2.206.500.000 dilaksanakan dengan metode Swakelola Tipe I, yang kini juga menjadi sorotan publik terkait efektivitas pengawasan.

DUA PAKET PROYEK YANG DIPERSOALKAN

No
Uraian
Rincian

Paket 1
Pekerjaan
Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Drainase Lingkungan), Desa Ciruas, Kec. Ciruas, Kab. Serang

Kontraktor
CV. Putra Tanjung Kontraktor

Nomor Kontrak
600/SPK.0878.UPPSU/DPerkim-3/2026

Tanggal Kontrak
2 September 2026

Nilai Kontrak
Rp. 363.130.000

Waktu Pelaksanaan
60 Hari Kalender

Paket 2
Pekerjaan
Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Drainase Lingkungan), Desa Bumi Jaya, Kec. Ciruas, Kab. Serang (Konsolidasi 79)

Kontraktor
CV. Arifin Jaya Mandiri

Nomor Kontrak
600/SPK.0799.UPPSU/DPerkim-3/2026

Tanggal Kontrak
15 September 2026

Nilai Kontrak
Rp. 376.420.000

Waktu Pelaksanaan
60 Hari Kalender

FAKTA DI LAPANGAN: KETIDAKPATUHAN YANG SISTEMATIS
Tim pemantau menemukan sejumlah pelanggaran teknis dan administrasi yang berulang di kedua lokasi, meliputi:
Keselamatan Kerja Diabaikan
Pekerja tidak mengenakan APD lengkap, tidak terdapat pagar pengaman maupun rambu peringatan di area galian terbuka. Hal ini melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 dan 4 serta PermenPU No. 05/PRT/M/2013 tentang K3 Konstruksi. Area galian terbuka tanpa pengamanan langsung membahayakan warga yang melintas.
Pondasi Tidak Sesuai Standar
Pemasangan saluran U-Ditch dilakukan tanpa lapisan bantalan pasir atau beton dasar sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan. Pekerjaan justru berlangsung di atas permukaan yang masih berair dan belum dikeringkan — bertentangan dengan SNI 7833:2012 dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 15 dan 59. Akibatnya, ikatan semen lemah, saluran mudah bergeser, retak, dan ambles sebelum masa pakai yang diharapkan.
Pengurugan Kembali Tidak Dipadatkan
Tanah sisa galian ditimbun kembali tanpa pemadatan berlapis sesuai SNI 03-6966-2003, sehingga tanah berisiko longsor menekan dinding saluran dan menyebabkan kerusakan permanen.
Papan Informasi Proyek: Anggaran Rp 500 Ribu, Hanya Ditempel Spanduk
Salah satu temuan yang menonjol adalah pemanfaatan anggaran papan informasi proyek yang dianggarkan Rp 500.000 per unit dalam RAB. Secara teknis, anggaran itu mencakup material papan, tiang penyangga, fondasi, serta upah pemasangan. Namun di lapangan, kontraktor hanya menempelkan spanduk berbahan flexi yang biayanya diperkirakan tidak lebih dari Rp 25.000. Selisih tersebut diduga diklaim sebagai keuntungan sepihak — potensi kerugian keuangan daerah yang nyata.
Pengawasan Nyata Tidak Ada
Selama pemantauan berlangsung, tidak terlihat kehadiran konsultan pengawas maupun petugas pengawas dari Dinas Perkim. Padahal, UU No. 2 Tahun 2017 Pasal 13 serta Perpres 16/2018 Pasal 84 mewajibkan pengawas memverifikasi kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi dan gambar kontrak. Tanpa pengawasan, ketidaksesuaian tidak terdeteksi dan pembayaran dapat berjalan penuh atas pekerjaan yang tidak memenuhi standar.

DASAR HUKUM PENGADUAN
Temuan-temuan tersebut diduga melanggar:
UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 dan 13 — anggaran harus dikelola secara tertib, hemat, efisien, dan sesuai ketentuan
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 — dugaan kerugian keuangan negara/daerah akibat pekerjaan tidak sesuai spesifikasi namun dibayarkan penuh
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi — kewajiban kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak dan standar teknis
PP No. 29 Tahun 2000 — kewajiban pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi

TUNTUTAN LSM: HENTIKAN PEKERJAAN, PERBAIKI ATAS BIAYA KONTRAKTOR
Kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, LSM KPK–Nusantara menuntut:
Pemeriksaan lapangan bersama tim pemantau paling lambat 5 hari kerja sejak surat diterima;
Penghentian sementara pekerjaan hingga verifikasi dan perbaikan dilakukan;
Perbaikan seluruh ketidaksesuaian atas biaya kontraktor sendiri tanpa beban tambahan APBD;
Penugasan pengawas dinas dan konsultan hadir penuh selama proses perbaikan;
Penyerahan dokumen lengkap kontrak, gambar kerja, dan laporan kemajuan.

Sementara itu, kepada Inspektur Daerah Provinsi Banten, LSM meminta:
Investigasi mendalam atas ketidakpatuhan pelaksanaan anggaran dan pengawasan;
Pemeriksaan tanggung jawab konsultan pengawas maupun petugas dinas yang tidak menjalankan fungsi;
Penindakan atas dugaan kerugian keuangan daerah sesuai undang-undang;
Jawaban tertulis paling lambat 7 hari kerja.

JANGAN BIARKAN APBD MENJADI BANCAKAN
“Kami mengingatkan agar Dinas Perkim dan Inspektorat Daerah menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara sungguh-sungguh. Jangan biarkan proyek yang bersumber dari keringat rakyat ini berubah menjadi bancakan, sekadar memenuhi janji politik atau kepentingan sesaat,” tegas perwakilan LSM KPK–Nusantara.
Jika tidak ada tanggapan maupun tindakan nyata dalam batas waktu yang ditetapkan, laporan akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Banten, Polda Banten, BPKP Perwakilan Banten, serta Komisi IV DPRD Provinsi Banten. Seluruh temuan juga akan dipublikasikan secara luas agar masyarakat dapat menilai sendiri kualitas pengelolaan APBD Banten.
“Anggaran Belanja Jasa Tenaga Ahli sebesar Rp 2,2 Miliar yang dikelola dengan sistem Swakelola Tipe I di tahun ini juga harus menjadi perhatian: apakah benar-benar bekerja atau justru absen saat dibutuhkan di lapangan,” tambah AMINUDIN” Ketua LSM KPK – Nusantara perwakilan Banten diruang kerjannya..”Rakyat mengawasi, Negara tidak boleh kehilangan.

(Redaksi)

Post Comment

You May Have Missed