Kades Klebet Belum Tahu, CV Dua Putra Gemilang Diduga Langgar Prosedur, Benarkah?,
Kab.Tangerang,Suarapandu.Com-
CV Dua Putra Gemilang selaku Pelaksana Betonisasi Ruas Jalan Klebet Kemiri diduga telah melanggar Prosedur Juklak Juknis karena disinyalir belum berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Klebet, Senin (10 Agustus 2026)
Disampaikan Santi Indriyanti kepada Yudhi dari DPP LSM BIAS bahwa Pelaksana Betonisasi Ruas Jalan Klebet Kemeri yang berlokasi di Kampung Talang RT 08/07 Desa Klebet belum melakukan sosialisasi ataupun pemberitahuan kepada Kepala Desa Klebet
“Sama Kades Klebet juga pihak pelaksana nya belum berkoordinasi, tadi saya tanya Pak Kades belum tahu ada kegiatan ini”ungkap Santi dilokasi
Menanggapi hal tersebut Yudhi dari DPP LSM BIAS menegaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan seperti ini prosedurnya wajib berkoordinasi atau memberitahukan kepada Pemerintah Desa, agar tidak terjadi tumpang tindih ataupun kesalahan pahaman, karena berkoordinasi itu bagian dari prosedur juklak juknis”terangnya
Lebih lanjut Yudhi menyampaikan “kami akan inten melakukan kontrol sosial, ini perlu betul kita kontrol agar hasil nya benar benar bagus, tadi kami lihat batu cakup untuk TPT ditumpuk tanpa ada tanda atau tanpa line pembatas, itu juga bisa berbahaya bagi pengguna jalan, keselamatan kita semua adalah yang utama”terangnya
Betonisasi Ruas Jalan Klebet Kemiri diperkirakan rampung selama 60 hari Kalender, dengan nilai anggaran Rp.781.305.000 (tujuh ratus delapan puluh satu juta tiga ratus lima ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh CV Dua Putra Gemilang yang diamanahkan dari Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.
(Tim)



Post Comment