Hampir Dua Tahun Polres Serang Tangani Kasus Pengeroyokan,Advokat Lapor Ke Propam Polda Banten
SERANG, – Menyikapi proses hukum yang mandul, Kuasa Hukum Sana (korban penganiayaan), Zaenudin, SH MH melaporkan kasus penganiayaan yang ditangani oleh Polres Serang ke Propam Polda Banten pada Senin (6/4/2026).
Seperti diketahui, proses hukum kasus penganiayaan terhadap Sana telah berjalan hampir 2 tahun di Polres Kabupaten Serang, namun hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Kuasa Hukum Korban (Sana), selaku Advokat, Zaenudin mengatakan, merasa kecewa dan tidak puas menangani kasus tersebut, karena sampai detik ini belum ada tindakan yang baik dari pihak Polres Serang.
“Kedudukan kami selaku advokat itu sama seperti penyidik, yaitu sama sama penegak hukum. Sebetulnya kita tidak ingin gontok-gontokan lapor sana sini, cuma mau bagaimana lagi demi mempertahankan hak hukum klien kami dan juga menjaga nama baik Polri agar tidak rusak oleh oknum penyidik yang tidak bertanggung jawab. Maka dengan berat hati yang kami lakukan lapor ke Propam Polda Banten guna mencegah kedepannya tidak terjadi hal yang sama,” ujar Zaenudin.
“Kami berharap Propam Polda Banten agar sekiranya menindaklanjuti apa yang kami laporkan dan dilakukan secara objektif dan transparan guna hadirnya suatu keadilan,” imbuhnya.
Sementara itu, kelurga korban, Ustadz Hendi Mubarok meminta kepada penegak hukum menangani kasus hukum dengan seadil-adilnya dan berharap permasalahan ini untuk pelaku ditindak sesuatu hukum yang berlaku.
(Tim&Red)



Post Comment