Dugaan tindak pidana korupsi & penyelewengan DD/ADD TA 2022 s/d 2025 desa wanayasa, masyarakat dan kuasa hukum bikin lapdu ke kejaksaan

Dugaan tindak pidana korupsi & penyelewengan DD/ADD TA 2022 s/d 2025 desa wanayasa, masyarakat dan kuasa hukum bikin lapdu ke kejaksaan

Kab.Serang,Suarapandu.Com-warga desa wanayasa kecamatan pontang kabupaten serang melalui kuasa hukumnya melakukan upaya hukum dengan membuat surat laporan pengaduan ke inspektorat kab. Serang dan kejaksaan negri serang.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau tindak pidana korupsi dan penyelewengan DD/ADD TA 2022 s/d 2025, bahwa berdasarkan hasil pemantauan warga dan data di lapangan, ditemukan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian/fiktif/mark-up pada pelaksanaan kegiatan fisik maupun non-fisik diantaranya tertulis diatas kertas laporan dengan pernyataan tertulis dari Saksi-Saksi warga beserta bukti dokumentasi foto kondisi fisik di lapangan dan salinan dokumen cetak yg bersumber dari kementerian keuangan pertanggal pembaharuan 19 September 2026 pkl. 00:00 beserta bukti pendukung yang sudah dilaporkan kepala desa wanayasa dari tahun 2022 sampai dengan 2025.

Sebelumnya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 09 Oktober 2026 sekelompok masyarakat desa wanayasa pontang mendatangi kantor organisasi advokat Indonesia (OAI) DPD banten yang beralamat di perum bumi mutiara serang, Banjar agung, kec. Cipocok jaya kota serang banten. guna mendapatkan pendampingan dari LBH advokat Indonesia (OAI).

Pasalnya, berdasarkan surat berita acara musyawarah warga desa wanayasa kecamatan pontang kabupaten serang pada hari senin 28 September 2026 sekitar pkl 20.30 waktu setempat yang ditandatangani melalui format daftar hadir dan menyepakati atau memutuskan serta menyatakan:
a. mosi tidak percaya kepada oknum kepala desa wanayasa yang sekarang menjabat
b. meminta kepada BPD desa wanayasa

Segera
menindaklanjuti aspirasi warga ini dan menerbitkan berita acara musyawarah BPD untuk mengajukan surat usulan resmi pemberhentian kepala desa kepada bupati melalui camat
c. meminta APH, inspektorat, kejaksaan negri serang atau lembaga terkait lainya untuk segera meng AUDIT DD/ADD semenjak tahun 2022 sampai dengan 2025.

(Redaksi)

Post Comment

You May Have Missed