DPP Lapbas Indonesia Dorong DLHK Banten agar PT Dadi Carbontech Indonesia
SERANG -Suarapandu.com:PT Dadi Carbontech Indonesia di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, diduga kuat melanggar izin kelayakan lingkungan dan Penanaman Modal Asing (PMA). Temuan itu terungkap setelah tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten melakukan peninjauan langsung ke lokasi
Usai melakukan diskusi dan klarifikasi dengan pihak perusahaan dan tidak memiliki izin lengkap akhirnya tim Gakkum DLHK Banten melakukan penyegelan terhadap PT Dadi Carbontech Indonesia dan PT Dragon Star Indonesia
Wawan Wahyudi, Kabid PPK DLH Banten saat di konfirmasi di kantor kerjanya mengatakan “berdasarkan informasi dari Satgas Polda Banten dan hasil pengawasan DLH (dinas lingkungan hidup) Kabupaten Serang pada saat itu yang dituangkan ke dalam berita acara, kemudian dari surat dan berita acara yang dikirimkan oleh DLH Kabupaten Serang kami menindaklanjuti dan membuat surat tugas kepada Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) atau tim Gakkum Provinsi Banten untuk melakukan verifikasi dan pengawasan ke lapangan
“Dari hasil diskusi dengan pihak perusahaan baik PT Carbontech Indonesia dan PT Dragon Star Indonesia ditemukan tidak ada ijin lengkap, salah satunya ijin PMA dan seterusnya, maka tim Gakkum DLH Banten melakukan penindakan, yaitu menyegel untuk tidak melakukan kegiatan/aktivitas, segel tersebut sifatnya sementara dan kami masih menunggu hasilnya hingga sanksi apa yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut.”ujarnya
Masih lanjut Wawan, kami masih tetap berkoordinasi dengan pihak Polda Banten dan pihak DLH Kabupaten Serang dan kami bekerja berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), dan kami masih memberi waktu hingga 90 hari untuk melengkapi perizinannya. “pungkasnya
Red



Post Comment