Diduga Minim Pengawasan, Proyek Rumah Dinas Rp1,6 Miliar Kanwil DJP Banten Disorot
KOTA Serang_suarapandu.com_ Pelaksanaan proyek “Pengadaan Konstruksi Fisik Pembangunan Rumah Dinas 4 unit Tipe C Pada Kantor Wilayah DJP Banten” senilai Rp1.648.436.000,00 disorot. Proyek dengan pelaksana PT. VTB JAYA MAKMUR dan masa kerja 180 hari kalender ini terpantau minim pengawasan di lapangan.
Pantauan tim media pada Selasa, 29 .24 WIB di lokasi Jalan Apel, Komplek Pasir Indah, Kel. Sumurpecung/Kaligandu, Kec. Serang, Kota Serang, aktivitas pembangunan masih berjalan.namun pekerja pada ngeluh upah nya sulit ujar salah satu pekerja
Beberapa temuan di lapangan:
- Minim Penerapan K3: Terpantau sebagian pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri lengkap. Ada pekerja yang hanya menggunakan sandal dan tidak memakai helm proyek saat beraktivitas di ketinggian dan area konstruksi.
- Kebersihan dan Penataan Lokasi: Material seperti pasir, batu, dan semen tampak berserakan. Sampah plastik dan puing material juga masih terlihat di sekitar area kerja.
- Minimnya Petugas Pengawas: Berdasarkan pantauan selama kurang lebih 5 menit di lokasi pada jam kerja siang hari, tidak terlihat adanya petugas pengawas dari pihak pelaksana maupun dari Kanwil DJP Banten yang melakukan kontrol langsung. Kondisi ini dikhawatirkan terjadi juga pada jam sore hari.
Proyek ini dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nomor kontrak http://PRJ.PPK-2/WPJ.08/PPK.RD/2026 tanggal 29 April 2026.
Sebagaimana diketahui, pengawasan melekat merupakan bagian penting dalam setiap proyek pemerintah agar mutu, waktu, dan keselamatan kerja dapat terjamin sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. VTB JAYA MAKMUR dan Pejabat Pembuat Komitmen Kanwil DJP Banten belum dapat dimintai keterangan terkait temuan tersebut.
Kanwil DJP Banten dan Kementerian Keuangan diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan monitoring secara berkala, baik di jam siang maupun sore, agar proyek yang dibiayai dari pajak rakyat ini berjalan sesuai aturan dan tepat mutu.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab
Subikah/alin



Post Comment