DARI HUMAS MENJADI SEKWAN, MUTASI JABATAN SARAT DUGAAN KEPENTINGAN PRIBADI & GOLONGAN
BANTEN-Suarapandu.Com. Penunjukan pejabat yang berlatar belakang mantan Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat DPRD, kemudian diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD, dan kini dikukuhkan menjabat Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Banten, menjadi sorotan tajam dan pertanyaan besar di mata publik, kalangan aparatur, maupun pengamat pemerintahan.
Langkah karir yang begitu cepat dan melompat jauh ini dinilai tidak wajar, menyimpang dari prinsip profesionalitas, dan diduga kuat sarat unsur kepentingan pribadi, golongan, maupun politik, terlebih mengingat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten masih banyak sekali pejabat struktural lain yang memiliki latar belakang pendidikan, keahlian, pengalaman teknis, dan kompetensi yang jauh lebih layak, mumpuni, serta memenuhi syarat untuk menduduki jabatan strategis tersebut.
Sebagaimana Sekretaris DPRD adalah jabatan pimpinan tinggi pratama yang memegang peran sangat vital. Pejabat ini wajib memahami seluk-beluk fungsi legislasi, penyusunan peraturan daerah, penganggaran, administrasi pemerintahan, serta tata hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif. Jabatan ini menuntut kemampuan manajerial, teknis hukum, dan kebijakan yang mendalam — bukan sekadar kemampuan kehumasan atau komunikasi publik saja.
Fakta bahwa yang bersangkutan Diduga hanya memiliki rekam jejak di bidang kehumasan, namun langsung ditempatkan di jabatan puncak Sekretariat DPRD Banten,ini jelas menimbulkan pertanyaan: Apakah penunjukan ini didasarkan pada kompetensi, atau semata karena kedekatan, koneksi, dan kepentingan kelompok tertentu?
Padahal, di lingkungan Pemprov Banten tersedia banyak pejabat eselon lain, kepala bidang, kepala dinas, atau pejabat karir yang sudah puluhan tahun mengabdi, berpendidikan tinggi, memiliki sertifikasi keahlian, dan berpengalaman menangani urusan pemerintahan, hukum, serta keuangan. Namun mereka justru dikesampingkan dan tidak diberi kesempatan, sementara jabatan strategis ini diisi oleh orang dalam lingkaran dekat semata.
Amrul “Koord Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan (KALAP) Provinsi Banten, yang
sebagai pengamat dengan Paparannya mengatakan” menilai alur penunjukan ini — dari Humas → Plt Sekwan → Sekwan Definitif — Diduga adalah rekayasa jabatan yang sangat jelas tujuannya. Pola ini sering disebut sebagai praktik “menguasai posisi”, di mana seseorang ditempatkan secara bertahap agar dianggap sah, padahal sejak awal sudah diatur dan ditentukan oleh pihak-pihak yang memiliki kuasa.
lanjut” Amrul” Hal ini sangat mencoreng wajah birokrasi di provinsi Banten, sekaligus melanggar prinsip dasar manajemen ASN sesuai UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa pengangkatan pejabat wajib didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, kinerja, dan integritas, bukan kedekatan pribadi, kekerabatan, atau afiliasi politik/golongan.sesuaiPasal 68 UU ASN secara tegas melarang adanya perlakuan yang mengutamakan kepentingan golongan atau diri sendiri dalam pengelolaan kepegawaian. Praktik ini juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang mewajibkan proses pemilihan jabatan pimpinan tinggi dilakukan secara terbuka, transparan, dan berbasis meritokrasi. Dan akan Berdampak Buruk
bagi pemerintahan di Provinsi Banten.
Ardiansyah ” yang juga sebagai sekjen Kord Perkumpulan Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan (KALAP) Provinsi Banten juga berkomentar” Penunjukan yang tidak berdasar kompetensi ini berpotensi besar merugikan tata kelola pemerintahan:
- Menurunkan kinerja organisasi: Pejabat yang tidak paham teknis tugas pokok dan fungsi akan kesulitan mengarahkan organisasi, berisiko mengambil keputusan keliru, dan menghambat kinerja DPRD Banten serta hubungan dengan masyarakat
- Mematikan semangat kerja aparatur: Pejabat lain yang berkompeten, berprestasi, dan mengabdi bertahun-tahun merasa kecewa, tidak dihargai, dan memandang karir birokrasi hanya milik “orang dalam”.
- Memicu kecurigaan praktik KKN: Pola penunjukan ini memperkuat dugaan bahwa di baliknya ada perjanjian politik, hutang budi, atau keinginan untuk menguasai jalur administrasi dan anggaran di Sekretariat DPRD demi kepentingan kelompok tertentu.
Lanjut” Ardiansyah”Menyikapi hal ini,kami sebagai lembaga yang peduli terhadap tata kelola pemerintah Banten menuntut:
- BKD Provinsi Banten dan Inspektorat Daerah wajib memeriksa ulang proses pengangkatan tersebut. Apakah benar dilakukan sesuai aturan, tes kompetensi, dan perbandingan dengan pejabat lain yang lebih layak?
- Membuka data lengkap kualifikasi, pendidikan, pengalaman kerja, serta hasil penilaian kompetensi pejabat tersebut dibandingkan dengan pejabat lain yang tersedia
- Jika terbukti ada rekayasa, nepotisme, atau mengesampingkan prinsip meritokrasi, maka penunjukan tersebut wajib dibatalkan dan diproses sesuai aturan disiplin bagi pihak yang mengaturnya
“Dan Jangan sampai jabatan publik yang didanai uang rakyat hanya dijadikan ‘sarang’ bagi orang-orang dekat dan kelompok tertentu saja, sementara pejabat berkompeten yang lain hanya menjadi penonton,” tegas Ardiansyah.
Publik berharap Pemprov Banten segera memberikan penjelasan terbuka, transparan, dan memulihkan kepercayaan masyarakat bahwa birokrasi di Banten masih berpegang pada kemampuan, bukan koneksi.
(Red)



Post Comment