ADA ANOMALI RP 433 JUTA DI PROYEK RP 6,3 MILIAR PENATAAN KAWASAN RELIGI CARINGIN. P3B MINTA DINAS PARIWISATA BANTEN KLARIFIKASI

ADA ANOMALI RP 433 JUTA DI PROYEK RP 6,3 MILIAR PENATAAN KAWASAN RELIGI CARINGIN. P3B MINTA DINAS PARIWISATA BANTEN KLARIFIKASI

PANDEGLANG, suarapandu.com – Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Penataan Kawasan Religi Caringin Tahun 2026_ senilai pagu Rp6.377.340.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten.

Proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Ananda Pratama beralamat di Komplek Green Hills Blok C3 No. 15 Saruni, Pandeglang.

Hal itu disampaikan P3B dalam rilisnya di Pandeglang, Jumat (8/8/2026).

“Proyek yang dibangun dengan nama ‘Religi’ harus dimulai dari proses yang ‘Religius’. Transparan, jujur, dan berpihak pada rakyat kecil,” ujar perwakilan P3B.

3 Anomali Temuan P3B

Pertama, Inkonsistensi Perencanaan.
Berdasarkan penelusuran di RUP Nasional, kegiatan ini awalnya direncanakan menjadi 2 paket terpisah agar memberi ruang bagi UMKM. Namun dalam pelaksanaannya digabung menjadi 1 paket.

Kedua, Anomali Harga.
Dari 9 peserta lelang, pemenang ditetapkan kepada penawar tertinggi senilai Rp6.212.028.434. Selisih dengan penawar terendah mencapai Rp433.067.554.

Ketiga, Efisiensi Tidak Wajar.
Selisih antara HPS dengan Harga Kontrak hanya 2,5%.

“Dari 2 paket jadi 1 paket. Dari 9 peserta, yang menang paling mahal. Selisih Rp 433 Juta itu bisa untuk 10 gazebo lagi di desa lain,” tegas P3B.

“Kami tidak menuduh. Kami hanya bertanya: Untuk siapa penggabungan paket ini? Dan atas dasar apa efisiensi hanya 2,5%? Karena setiap rupiah di situ adalah keringat rakyat Banten,” lanjut P3B.

Tuntutan P3B
P3B meminta 3 hal:

  1. Dinas Pariwisata Provinsi Banten memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar penggabungan paket dan penetapan pemenang.
  2. Inspektorat Provinsi Banten dan APIP melakukan audit terhadap proses lelang proyek tersebut.
  3. LKPP dan Aparat Penegak Hukum mengawasi agar tidak ada potensi kerugian negara.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Dinas Pariwisata Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red-suarapandu.com)

Post Comment

You May Have Missed