P3B GELAR AKSI DAMAI DI DEPAN DINKES BANTEN, BONGKAR BOROK PROYEK GEDUNG NUKLIR RP10,7 M – CV ADHY TAMA DIDUGA SUDAH 2 KALI DI-BLACKLIST

P3B GELAR AKSI DAMAI DI DEPAN DINKES BANTEN, BONGKAR BOROK PROYEK GEDUNG NUKLIR RP10,7 M – CV ADHY TAMA DIDUGA SUDAH 2 KALI DI-BLACKLIST

SERANG BANTEN-suarapandu.com.Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Selasa (13/10/2026).

Massa aksi membawa sejumlah tuntutan terkait mega proyek Pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir SPECT di bawah naungan UPTD RSUD Banten dengan pagu anggaran Rp10.721.084.400 (Rp 10,7 Miliar) yang dikerjakan oleh CV. ADHY TAMA asal Bandung, Jawa Barat.

P3B menilai perusahaan tersebut tidak layak karena sudah dua kali masuk daftar hitam (blacklist) LKPP.

KRONOLOGI JANGGAL YANG DIBONGKAR P3B DI DEPAN DINKES
P3B menemukan fakta mencengangkan dari data LKPP:

1). 16 Juli 2026: CV. ADHY TAMA diputus kontrak pertama di Kabupaten Tabalong.
2). 20 Juli 2026: CV. ADHY TAMA diputus kontrak lagi,kedua kalinya di Kabupaten Tabalong dalam minggu yang sama.
3).13 Juli 2026 (Versi Pengakuan Perusahaan): Pengakuan CV. ADHY TAMA ke P3B, penandatanganan kontrak proyek SPECT Banten dilakukan tanggal 13 Juli 2026.
4). 24 Juli 2026 (Versi Dokumen Resmi): Lelang proyek Belanja Pembangunan Gedung Kedokteran Nuklir SPECT di Banten selesainya penandatanganan kontrak tanggal 24 Juli 2026.
5). 20 & 21 Agustus 2026:* LKPP mempublikasikan Blacklist / Daftar Hitam untuk CV. ADHY TAMA.

Artinya, saat diputus kontrak 2x dalam seminggu (16 & 20 Juli), perusahaan ini TETAP dipaksakan menandatangani kontrak di Banten (24 Juli). Sejatinya negara dilarang berkontrak dengan perusahaan wanprestasi yang merugikan keuangan negara.

“Kami sangat mengapresiasi Dinkes dan RSUD Banten membangun Gedung Kedokteran Nuklir SPECT sesuai Kepmenkes RI /No.HK.01.07/MENKES/1337/2023, karena RSUD Banten adalah RS strata utama penanganan kanker. Tapi kami sebagai pemilik anggaran, rakyat Banten, wajib mengawal. Kami temukan kejanggalan, perusahaan ini sudah diputus kontrak dua kali dalam satu minggu dan sudah di-blacklist, kenapa masih dipertahankan di Banten? Ada apa dengan Pemprov Banten?” tegas Korlap P3B, Arip / Ekek di depan Kantor Dinkes Banten, Selasa (13/10/2026).

P3B MENILAI ADA 5 POIN PELANGGARAN:

1).Perpres 12/2021 dan PerLKPP 12/2021 Lampiran II 7.18.1 – Pemutusan Kontrak dan Sanksi Blacklist
2). PerLKPP 17/2018 Pasal 3 huruf g – Sanksi Daftar Hitam karena putus kontrak kesalahan penyedia
3). UU No.5/1999 Pasal 22 – Persekongkolan Tender
4). UU Tipikor Pasal 2 dan 3 – Potensi kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang
5). UU No.10/1997 Ketenaganukliran – Keselamatan Radiasi Fasilitas Kedokteran Nuklir

4 TUNTUTAN P3B DALAM AKSI DAMAI :

1). Meminta APH (Polda Banten, Kejati Banten, KPK RI) untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di Dinkes Provinsi Banten dan UPTD RSUD Banten.
2). Meminta Gubernur Banten untuk segera mencopot Kadinkes, Direktur RSUD Banten, PPK maupun Kabidnya serta oknum Pokja ULP Banten yang telah meloloskan perusahaan blacklist (CV. ADHY TAMA).
3). Tegakkan Supremasi Hukum.
4). Jika tidak diindahkan, P3B akan terus melakukan aksi parlemen jalanan sampai bulan dan matahari menjadi kebenaran.

P3B juga menyoroti laporan mereka yang sudah hampir satu bulan ke Kejati Banten belum ada tindak lanjut.

“Negara tidak boleh berkontrak dengan perusahaan yang sudah merugikan keuangan negara. PPK harus segera putus kontrak CV. ADHY TAMA. Ini menyangkut keuangan Rakyat Banten yang dipungut dari pajak,” pungkas Ekek.

“Pepatah Buddhis Pernah Mengatakan Bahwa Ada Tiga Hal Yang Tidak Bisa Lama-Lama Disembunyikan: 1 Bulan, 2 Matahari, dan, 3. Kebenaran,” tutupnya.

Aksi damai berjalan tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

Red

Post Comment

You May Have Missed