P3B AKAN KEPUNG KCD PENDIDIKAN PANDEGLANG, SOROTI DUGAAN KEBOCORAN APBD PENDIDIKAN Rp50 MILIAR
Pandeglang,Suarapandu.com – Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) akan menggelar aksi unjuk rasa mengepung Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Kabupaten Pandeglang pada Selasa, 29 September 2026 pukul 10.00 WIB. Titik kumpul massa di Perempatan Cigadung.
Aksi ini mengusung grand issue dugaan pengkondisian masif tender dan kebocoran APBD Pendidikan Provinsi Banten senilai lebih dari Rp50 miliar yang terpusat di wilayah Pandeglang pada Tahun Anggaran 2025-2026.
“Kami tidak datang untuk silaturahmi. Kami datang untuk menagih tanggung jawab hukum,” tegas Ketua P3B, Arip Wahyudin/Ekek dalam siaran persnya, Senin (28/9/2026).
TEMUAN 23 PAKET DIDUGA DIKONDISIKAN
P3B menemukan 23 paket proyek pendidikan di wilayah Pandeglang yang dimenangkan kelompok perusahaan dengan jejak rekam yang dinilai buruk dan diduga telah dikondisikan sejak dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Rinciannya:
- Pembangunan USB, Perpustakaan, Bengkel SMKN 15 Pandeglang Rp8,8 Miliar dimenangkan CV. Suci Pratama
- Bengkel SMKN 17 Pandeglang Rp2,12 Miliar dimenangkan CV. Sejahtera Bersama
- Bengkel SMKN 18 Pandeglang Rp2,12 Miliar dimenangkan CV. Tri Baskara Sakti
- Pagar SMKN 6, 7, 16, 18 masing-masing senilai Rp340 Juta
- Belanja Makanan dan Minuman (Mamin) SMAN CMBBS senilai Rp13.962.375.000 dan Rp14.497.500.000 dengan total Rp28,4 Miliar yang diduga tanpa nama perusahaan yang jelas.
“Khusus Mamin CMBBS Rp28,4 Miliar ini yang paling busuk. Tanpa nama perusahaan yang jelas, patut diduga fiktif dan mark-up,” ungkap Ekek.
P3B menilai pola tersebut bukan kebetulan dan diduga merupakan bentuk persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 jo Pasal 78 Perpres No.12 Tahun 2021 dengan ancaman blacklist dan pidana.
BANTAH DALIL KCD LEPAS TANGAN
Menanggapi dalih Kepala KCD Pandeglang yang menyebut proyek tersebut merupakan urusan Bidang SLTA di Provinsi, P3B menilai dalil tersebut sesat dan menyesatkan secara hukum.
P3B menegaskan tiga aspek hukum:
A. KCD Adalah Perwakilan Hukum Mutlak. Berdasarkan Pergub Banten tentang SOTK KCD Pasal 26, KCD bertugas melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian, dan pembinaan pendidikan di wilayahnya.
B. Asas Pertanggungjawaban Jabatan. Walaupun KPA/PPK ada di Provinsi, tanggung jawab pengawasan melekat (inherent supervision) tidak pernah hapus. Jika KCD tidak pernah tanda tangan Berita Acara Lapangan tapi proyek jalan, itu adalah pembiaran yang disengaja yang masuk ranah Pasal 421 KUHP jo Pasal 3 UU Tipikor tentang Penyalahgunaan Wewenang.
C. Filosofi Buah Manggis. Lokus proyek di Pandeglang, siswa penerimanya di Pandeglang, kerusakan jika mangkrak juga di Pandeglang.
“Manggis tidak pernah bohong. Tanda di luar jujur menunjukkan isi di dalam. Jangan bilang bukan urusan KCD,” tegasnya.
4 TUNTUTAN P3B
Dalam aksinya, P3B membawa 4 tuntutan:
1. Blacklist Permanen seluruh CV yang diduga kondisional, di antaranya CV. Suci Pratama, Sejahtera Bersama, Tri Baskara Sakti, Mitra Makmur Perkasa, Aufar Rizqie Mandiri, Danar Mitra Gemilang, Putra Khafif Karya, Cikal Mandiri, Global Banten Konstruksi, Cipta Nayra, Gemilang Madania Sejahtera, Nugraha Mitra Mandiri, RNB, Dua Putra Panjalu, Rubi Konstruksi, dan kroni-kroninya dari APBD Banten.
2. Uji Forensik dan Laboratorium Kriminal. Meminta BPKP dan Kejati Banten menguji forensik dokumen perusahaan dan uji fisik konstruksi. Jika ditemukan dokumen palsu jerat dengan Pasal 263 KUHP Pemalsuan Surat, jika volume kurang jerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
3. Periksa Kepala KCD, Kabid SLTA, PPK, PPTK, dan Oknum Mamin CMBBS. Khusus Mamin CMBBS Rp28,4 Miliar, P3B menyebut sebagai skandal pangan pendidikan terbesar di Banten yang wajib dibuka ke publik siapa penyedianya.
4. Tegakkan Supremasi Hukum. Jika dalam 1 x 24 jam setelah aksi KCD tidak membuka dokumen kontrak secara transparan sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, P3B akan melaporkan resmi ke Kejati Banten, KPK RI, dan KPPU RI.
“KCD jangan lepas tangan. Kontraktor jangan jadi jago kandang di Dinas Pendidikan. Manggis tidak pernah bohong, hukum juga tidak boleh bohong,” tutup Ekek.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak KCD Pendidikan Pandeglang dan Dindikbud Provinsi Banten belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Redaksi



Post Comment