Program Revitalisasi SDIT Alhusna Menjadi Sorotan, Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang, P2SP Tidak Dipungsikan
Serang,Suarapandu.Com-proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDIT Al husna kecamatan Walantaka kota serang yang didanai APBN Tahun Anggaran 2026 kembali menuai sorotan publik.
Dari pantauan tim media di lapangan, papan informasi proyek yang terpasang justru menyisakan tanda tanya besar. Karena tidak ada keterangan soal jumlah bangunan yang akan direhab, padahal proyek tersebut anggaran dengan begitu fantastis proyek tersebut berjudul.
Nama kegiatan : Bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan anggaran tahun 2026.Pekerjaan : revitalisasi satuan pendidikan SDIT Al husna.Jumlah anggaran : Rp , 635.223.081,98.
Sumber Dana : APBN tahun anggaran 2026.Pelaksana : Panitia satuan pendidikan.Waktu pelaksanaan : 90 Hari Kalender.
Dengan anggaran yang fantastis tim media mencoba konfirmasi kepada kepala kuli pekerja yang berinisial ( L ) menurut ia pekerjaan tersebut di Borongkan, dan yang kerja juga orang Sumedang.
Iya pak kalo saya kepala tukang, pekerjaan ini baru 14 hari kerja, pekerja orang Sumedang untuk masalah kerja dibayar harian, kalo kontraktornya berinisial ( H ) orang Serang Banten.
Sementara ketua yayasan sekolah saat di konfirmasi ia menjelaskan Bahwa”Saya selaku ketua yayasan tidak dilibatkan hanya memantau saja dijadikan tontonan,adapun untuk pembelanjaan material oleh kepala sekolah di serahkan ke pemborong semua, karena pekerjaan itu di borongkan, kepala sekolah hanya terima kunci saja.
Dugaan kuat muncul bahwa kepala sekolah sengaja “memihak ketigakan” proyek pembangunan ini dengan menyerahkan pengerjaan kepada pihak ketiga. Padahal, sesuai aturan, program revitalisasi satuan pendidikan harus dikelola secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), bukan dialihkan begitu saja ke kontraktor.
Jika dugaan keterlibatan pihak ketiga ini benar, kepala sekolah dapat dijerat berbagai sanksi tegas. Mulai dari teguran tertulis, penundaan promosi jabatan, hingga pencopotan dari posisi kepala sekolah. Bahkan, apabila ditemukan adanya praktik suap, gratifikasi, atau mark-up anggaran yang menimbulkan kerugian negara, maka jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bisa menunggu.
Sampai berita ini di terbitkan kepala sekolah belum bisa di temui, mencoba di hubungi via WhatsApp-nya tidak aktif.
(Redaksi)



Post Comment