PEMBANGUNAN PROYEK RKB SDN BUJANGGADUNG Rp254 JUTA: DI DUGA PAKAI SEMEN MURAH MENGURANGI SPESIFIKASI, PENGAWASAN HAMPA, PELAKSANA SUSAH DIHUBUNGI SAAT DI KONFIRMASI
Cilegon,Suarapandu.Com-Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN Bujanggadung, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon Tahun 2026 senilai Rp254.270.000, kini diselimuti dugaan serius penyalahgunaan anggaran, penggantian material tidak sesuai spesifikasi RAB, hingga ketiadaan pengawasan di lapangan. Proyek yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon ini dilaksanakan oleh CV. Setia Usaha Mandiri dengan konsultan pengawas PT. Tri Rancang Konsulindo, namun kenyataan di lapangan sungguh memprihatinkan dan memunculkan dugaan kuat kerugian keuangan daerah demi keuntungan pribadi.
Awakmedia meninjau langsung lokasi proyek dan menemukan fakta yang sangat mencurigakan: alih-alih menggunakan material sesuai spesifikasi dan harga satuan yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), pihak pelaksana justru menggunakan semen merek Rajawali yang harganya jauh di bawah harga satuan yang telah ditetapkan dalam dokumen proyek. Praktik ini secara langsung memunculkan dugaan kuat: pelaksana sengaja mengganti material dengan jenis yang lebih murah untuk mengantongi selisih harga, sehingga keuntungan berlipat ganda diambil secara tidak sah dari uang rakyat. Setiap rupiah yang dihemat dengan menurunkan kualitas material adalah kerugian bagi publik dan keuntungan pribadi bagi pihak pelaksana.
Yang lebih memperparah keadaan, di lokasi proyek sama sekali tidak terdapat pengawas, baik dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas PT. Tri Rancang Konsulindo. Tidak ada satu pun pihak yang bertanggung jawab memantau kualitas pekerjaan, kesesuaian material, maupun jalannya proyek. Proyek berjalan seolah tanpa pemilik, tanpa kendali, dan tanpa jaminan kualitas.
Salah satu pekerja di lokasi, Ahwan, mengungkapkan kenyataan yang semakin memperkuat dugaan penyimpangan: “Ini pekerjaan punya Rudi sebagai pelaksana, dan kami para pekerja dari luar Cilegon. Pelaksananya tidak ada di lokasi dan susah dihubungi, paling hanya setelah ashar saya bisa menghubunginya.” Pengakuan ini mempertegas beberapa hal yang sangat mencurigakan: pertama, pelaksana tidak hadir di lokasi sebagaimana kewajibannya; kedua, tenaga kerja didatangkan dari luar Cilegon sehingga warga sekitar tidak mengetahui siapa yang bekerja dan apa yang sebenarnya terjadi; ketiga, pelaksana sengaja menjauh dari pantauan dan sulit dikonfirmasi, seolah-olah ada sesuatu yang sengaja disembunyikan dari publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Awakmedia telah berupaya menghubungi pihak pelaksana CV. Setia Usaha Mandiri melalui telepon dan pesan, namun tidak ada tanggapan sama sekali. Sikap diam dan ketidakhadiran pelaksana ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang ditutupi, dan ketidaksiapan untuk dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya menjawab singkat: “Terima kasih infonya, nanti saya tindak lanjuti.” Pernyataan ini belum cukup untuk menenangkan kekhawatiran masyarakat. Masyarakat berhak mengetahui kapan tindak lanjut dilakukan, siapa yang akan diperiksa, dan bagaimana hasilnya. Janji “ditindaklanjuti” tanpa kepastian waktu dan transparansi tidak cukup untuk menjamin bahwa uang rakyat tidak dirugikan.
Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran berat terhadap prinsip pengelolaan keuangan daerah, antara lain: penggantian material tidak sesuai spesifikasi RAB demi keuntungan pribadi, ketiadaan pengawasan dari konsultan yang dibayar dari uang rakyat, ketidakhadiran pelaksana di lokasi, serta penutupan akses informasi kepada publik. Hal ini juga bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana masyarakat berhak mengetahui kesesuaian material dan pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik.
Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon untuk segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, memeriksa kesesuaian material dengan RAB, memanggil pelaksana maupun konsultan pengawas untuk memberikan penjelasan tertulis, dan memberikan laporan terbuka kepada publik. Jika terbukti ada penyimpangan, pihak pelaksana wajib mengganti material sesuai spesifikasi, mengembalikan selisih anggaran, dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Konsultan pengawas PT. Tri Rancang Konsulindo juga harus dipertanyakan kinerjanya—apakah benar-benar menjalankan fungsi pengawasan atau hanya sekadar nama di kontrak tanpa melakukan pengawasan apa pun.
Uang rakyat bukanlah milik perorangan. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan dengan jujur, transparan, dan sesuai rencana. Jangan biarkan proyek pendidikan yang seharusnya bermanfaat bagi anak-anak Bujanggadung justru dibangun di atas pengurangan kualitas, penghematan yang tidak sah, dan ketiadaan tanggung jawab.
( Sairi )



Post Comment