Diduga Proyek RJIT di Desa Penggalang Ciruas Tidak Pasang Papan Informasi, Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

Diduga Proyek RJIT di Desa Penggalang Ciruas Tidak Pasang Papan Informasi, Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

Serang,suarapandu.com-Pekerjaan proyek yang diduga merupakan kegiatan Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) di Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, disorot karena tidak dipasangnya Papan Informasi Proyek (PIP). tanggal.26/08/2026.

Pantauan di lokasi, pekerjaan berupa pemasangan irigasi terlihat sudah berjalan. Namun tidak ditemukan papan informasi yang memuat jenis pekerjaan, volume, nilai anggaran, sumber dana, dan pelaksana kegiatan.

Dengan tidak adanya PIP, masyarakat tidak mendapat informasi keterbukaan terkait proyek tersebut. Kondisi ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sehingga rawan menimbulkan dugaan proyek “siluman” dan pelanggaran administrasi.

Selain itu, di lapangan juga ditemukan kondisi pemasangan irigasi dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas, dan mengurangi kestabilan konstruksi.

Ohin Solihin pimpinan.media suarapandu.com menyoroti pekerjaan tersebut menegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib memasang PIP agar publik bisa melakukan pengawasan.

“Transparansi itu wajib. Kalau tidak ada papan informasi, masyarakat tidak tahu ini proyek apa, dananya dari mana, dan siapa penanggung jawabnya. Ini bisa jadi pintu penyimpangan,” ujarnya.

Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) merupakan program dari Kementerian Pertanian melalui Ditjen PSP yang bertujuan memperbaiki saluran irigasi tersier agar distribusi air ke sawah lancar, meningkatkan indeks pertanaman, dan produktivitas petani. Pelaksanaan RJIT umumnya dilakukan secara swakelola oleh kelompok tani.

Menanggapi temuan ini, kami mendesak:

  1. Dinas terkait dan Pemerintah Desa Penggalang segera memasang PIP sesuai ketentuan dan menjelaskan secara terbuka sumber dana serta rincian pekerjaan.
  2. Inspektorat dan APH Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut, termasuk kesesuaian teknis pemasangan drainase
  3. Pelaksana kegiatan menghentikan sementara pekerjaan jika tidak memenuhi standar teknis dan administrasi.

Kami berharap keterbukaan informasi segera dipenuhi agar masyarakat Desa Penggalang dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran negara.

Redaksi

Post Comment

You May Have Missed