DANA PUBLIK Rp1,7 MILIAR DIREVITALISASI, TAPI KAMERA DILARANG: SMKN 3 CILEGON DIDUGA TUTUP DIRI, LANGGAR UU KIP DAN UU PERS
Cilegon,Suarapandu.Com- Sikap tertutup dan menolak akses media di lokasi proyek revitalisasi satuan pendidikan di SMKN 3 Kota Cilegon, Lingkungan Tunjung Putih, Kelurahan Gedongdalem, Kecamatan Jombang, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang dibiayai APBN Tahun 2026 senilai Rp1.715.744.000 justru berjalan di balik tembok pembatasan, padahal menggunakan uang rakyat yang wajib terbuka dan transparan.
Saat awakmedia tiba di lokasi pada Minggu, 23 Agustus 2026, alih-alih disambut dan diberikan informasi, justru dihadang oleh petugas keamanan (security) yang dengan tegas melarang pengambilan gambar dan akses masuk ke area proyek revitalisasi tersebut.
Dengan nada tegas dan tertutup, petugas keamanan menyampaikan larangan tersebut:
“Saya diberi tugas dari pihak sekolah untuk melarang wartawan masuk ke lokasi proyek. Apalagi sampai berfoto-foto, itu tidak boleh. Silakan tinggalkan lokasi ini.”
Larangan ini justru semakin memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengapa proyek yang menggunakan dana publik sebesar Rp1,7 miliar harus ditutup rapat dari pantauan media dan masyarakat? Padahal, proyek revitalisasi ini dikelola melalui mekanisme P2SP (Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan) yang melibatkan pihak sekolah dan unsur lingkungan — yang secara prinsip justru harus menjamin keterbukaan dan transparansi anggaran.
Penolakan akses informasi dan peliputan ini diduga secara nyata melanggar hukum yang berlaku di Indonesia:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — menyatakan bahwa setiap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh badan publik wajib dibuka kepada publik, kecuali dalam pengecualian yang sangat terbatas. Proyek pembangunan dengan dana APBN adalah informasi publik yang wajib disediakan dan dapat diakses tanpa diskriminasi.
UU Pers No. 40 Tahun 1999 — landasan hukum utama yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Undang-undang ini menegaskan secara tegas: pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Setiap upaya menghalangi jurnalis melakukan peliputan di area yang bukan tertutup secara hukum merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Dengan demikian, larangan pengambilan gambar dan penolakan akses tersebut bukan sekadar sikap tidak ramah, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang nyata terhadap hak publik untuk mengetahui penggunaan uang negara.
Yang semakin mempertegas dugaan ketidaktransparanan: penanggung jawab proyek dari pihak sekolah, Bapak Hidmaro, hingga berita ini diturunkan tidak kunjung memberikan tanggapan maupun bersedia ditemui. Awakmedia telah berulang kali meminta konfirmasi, menunggu berjam-jam di pos keamanan, menyampaikan pesan lewat petugas keamanan, hingga menghubungi lewat pesan WhatsApp — namun semua diabaikan tanpa penjelasan apa pun.
Apakah ini bentuk pertanggungjawaban pengelolaan anggaran negara yang benar-benar terbuka untuk rakyat?
Berdasarkan keterangan petugas keamanan dan beberapa sumber di lokasi, terungkap bahwa salah seorang warga Lingkungan Kubangwelingi dilibatkan sebagai pengawas lapangan, khususnya terkait pengawasan material dan pelaksanaan teknis proyek. Namun, sumber yang sama menyebutkan bahwa pengawas tersebut jarang hadir di lokasi.
“Dia yang ditunjuk mengawasi material dan pekerjaan, tapi ke lokasi itu jarang-jarang sekali datangnya,” ungkap sumber di lokasi.
Hal ini memunculkan dugaan kuat:
- Bagaimana kualitas pengawasan jika pengawas lapangan saja jarang hadir?
- Apakah penggunaan material dan spesifikasi sesuai dengan rencana dan anggaran yang ditetapkan?
- Mengapa semua hal yang berkaitan dengan proyek ini seolah ingin ditutup-tutupi dari pantauan publik?
Proyek revitalisasi satuan pendidikan di SMKN 3 Cilegon menggunakan uang rakyat sebesar Rp1,7 miliar lebih. Setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka. Menutup akses media, melarang pengambilan gambar, dan menghindar dari konfirmasi — bukanlah cara mengelola keuangan negara yang jujur dan transparan.
Jika semua proses sudah benar, sesuai aturan, dan tidak ada yang disembunyikan — mengapa harus takut kamera? Mengapa harus menghalangi wartawan? Mengapa menghindari pertanggungjawaban kepada publik?
Kami mendesak:
1. Kepala SMKN 3 Cilegon dan Bapak Hidmaro selaku penanggung jawab proyek segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait alasan pelarangan akses media dan penutupan informasi proyek.
2. Membuka akses seluas-luasnya bagi media dan masyarakat untuk memantau langsung pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
3. Menjelaskan secara rinci mekanisme pengawasan lapangan, termasuk keterlibatan warga Kubangwelingi, agar tidak menimbulkan dugaan negatif yang merugikan kepercayaan publik.
Uang rakyat bukan untuk ditutup-tutupi — uang rakyat wajib dilihat, diketahui, dan diawasi oleh rakyat itu sendiri.
(Sairi)



Post Comment