2 Anggota Linmas di Pandeglang Didakwa Pengeroyokan, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan

2 Anggota Linmas di Pandeglang Didakwa Pengeroyokan, Kuasa Hukum Minta Dibebaskan

PANDEGLANG – suarapandu.com. Pengadilan Negeri Pandeglang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Mohamad Sodik, SH., MH., pada Rabu, 22 Juli 2026. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Dua anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang didakwa dalam perkara ini adalah Kartawi dan Rasum. Keduanya hadir dalam persidangan dengan didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum R. Erlangga & Co, Ayi Erlangga, SH.

“Hari ini kita mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan yang sudah kami ajukan untuk kedua klien kami,” ujar Ayi kepada awak media usai sidang.

Dalam nota pembelaannya, pihak kuasa hukum menilai unsur pengeroyokan belum terbukti. Selama persidangan, tidak ada saksi yang secara jelas dan pasti menyebut Kartawi dan Rasum sebagai pelaku pengeroyokan sesuai dakwaan JPU.

Karena itu, kuasa hukum meminta Majelis Hakim membebaskan kedua terdakwa, atau setidaknya menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

Ayi juga menjelaskan kronologi versi kliennya. Saat kejadian, lokasi dalam kondisi ramai dan tidak kondusif. Saat itu Kartawi dan Rasum tengah menjalankan tugas sebagai Linmas berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa untuk menjaga keamanan wilayah.

“Bukan mereka yang melakukan kekerasan. Justru klien kami berusaha menyelamatkan korban dari kerumunan dengan membawanya ke mobil patroli agar terhindar dari bahaya,” tegasnya.

Ia berharap hakim dapat mempertimbangkan hal tersebut. Menurutnya, jika Linmas yang sedang bertugas justru dipidana, dikhawatirkan akan merusak nama baik institusi Linmas dan membuat masyarakat ragu terhadap petugas keamanan di desa.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlanjut. Putusan akhir akan dibacakan Majelis Hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.

(Redaksi suarapandu.com)

Post Comment

You May Have Missed